Ambon (Antara Maluku) - Pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Mohammad Raharusun terkait korupsi APBD setempat tahun anggaran 2007 senilai Rp42,5 miliar merupakan kewenangan kejari Dobo.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Boby Palapia di Ambon, Rabu, mengatakan, salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku telah diserahkan ke Kejari Dobo untuk mengeksekusi Mohammad.
"Kasusnya di Dobo, sehingga kewenangan eksekusi diserahkan ke Kejari setempat yang sedang memproses pelaksanannya," ujarnya.
Eksekusi ini menindaklanjuti putusan PT Maluku yang menolak banding dari Mohammad pada Desember 2012, menyusul vonis majelis hakim PN Ambon terhadap bersangkutan pada April 2012.
"Skenarionya sedang didisain agar pelaksanaan eksekusi berlangsung sesuai ketentuan hukum agar tidak bermasalah sebagaimana mantan Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko yang kasusnya satu paket dengan Mohammad," kata Bob.
Teddy telah dieksekusi pada 29 Mei 2013. Ia sempat dipenjarakan di Lapas kelas II A Ambon sebelum kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung pada 31 Mei 2013.
Humas PN Ambon, Glenny de Fretes mengatakan pemberitahuan putusan PT Maluku yang memperkuat vonis majelis hakim PN Ambon terhadap Mohammad telah diberitahukan ke Jaksa Penutut Umum (JPU) sejak 14 Februari 2013.
"Jadi tidak perlu saling menyalahkan karena terpenting melaksanakan tanggung jawab untuk mengesekusi Mohammad yang telah memiliki keputusan hukun tetap," tegasnya.
Mohammad divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp13 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam perkara korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru yang juga menjerat Bupati Theddy Tengko ini, JPU menuntut Mohammad 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp10 miliar subsider 3 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Boby Palapia di Ambon, Rabu, mengatakan, salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku telah diserahkan ke Kejari Dobo untuk mengeksekusi Mohammad.
"Kasusnya di Dobo, sehingga kewenangan eksekusi diserahkan ke Kejari setempat yang sedang memproses pelaksanannya," ujarnya.
Eksekusi ini menindaklanjuti putusan PT Maluku yang menolak banding dari Mohammad pada Desember 2012, menyusul vonis majelis hakim PN Ambon terhadap bersangkutan pada April 2012.
"Skenarionya sedang didisain agar pelaksanaan eksekusi berlangsung sesuai ketentuan hukum agar tidak bermasalah sebagaimana mantan Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko yang kasusnya satu paket dengan Mohammad," kata Bob.
Teddy telah dieksekusi pada 29 Mei 2013. Ia sempat dipenjarakan di Lapas kelas II A Ambon sebelum kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung pada 31 Mei 2013.
Humas PN Ambon, Glenny de Fretes mengatakan pemberitahuan putusan PT Maluku yang memperkuat vonis majelis hakim PN Ambon terhadap Mohammad telah diberitahukan ke Jaksa Penutut Umum (JPU) sejak 14 Februari 2013.
"Jadi tidak perlu saling menyalahkan karena terpenting melaksanakan tanggung jawab untuk mengesekusi Mohammad yang telah memiliki keputusan hukun tetap," tegasnya.
Mohammad divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp13 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam perkara korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru yang juga menjerat Bupati Theddy Tengko ini, JPU menuntut Mohammad 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp10 miliar subsider 3 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013