Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mewajibkan setiap satuan kerja (Satker) bangun zona integritas guna mewujudkan tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Setiap Satker di lingkungan Polda Maluku diwajibkan untuk membangun Zona Integritas sesuai arahan Kapolri. Ini menjadi bagian dari komitmen peningkatan pelayanan publik,” kata Kabag reformasi birkorasi Polri (RBP) Biro Rena Polda Maluku AKBP Robert Ferdinandus, di Ambon, Senin.
Ia menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Oleh karena itu, setiap satker diminta untuk terus berupaya memenuhi standar yang telah ditetapkan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang terus membangun Zona Integritas," ujarnya.
AKBP Robert menjelaskan bahwa dalam membangun Zona Integritas, terdapat beberapa aspek yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, ia berharap seluruh Satker dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
"Pembangunan Zona Integritas ini merupakan tugas bersama untuk mewujudkan tata kelola Satker yang baik, terutama bagi Satker yang melayani masyarakat secara langsung," katanya.
Ia juga mendorong para operator di setiap Satker agar aktif dalam memenuhi target yang telah ditentukan, termasuk dalam pengiriman dokumen dan data pada aplikasi E-Survei Polri Zona Integritas (EPZI).
"Seluruh Satker wajib melaksanakan pembangunan Zona Integritas serta aktif dalam pengiriman dokumen dan data pada aplikasi EPZI berupa dokumen komponen pengungkit," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Polda Maluku akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres pembangunan Zona Integritas di setiap Satker. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Satker menjalankan program ini dengan baik dan mencapai hasil yang diharapkan.
Selain itu, Polda Maluku juga akan memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada Satker yang mengalami kendala dalam implementasi Zona Integritas. Dengan demikian, setiap satuan kerja dapat memahami dan menjalankan standar integritas yang telah ditetapkan.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. “Pelayanan yang bersih dan bebas dari korupsi merupakan hal mendasar dalam menciptakan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya,” ucapnya.