Ambon (Antara Maluku) - Tim advokasi dan promosi pasangan calon Gubernur-Cawagub Maluku nomor urut 4, Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (MANDAT) menyampaikan keberatan ke KPU Pusat dan Dewan Penyelenggara Pemilu di Jakarta terkait sikap KPU Maluku yang dinilai tidak berlaku jujur.

"Kami sangat menyesalkan sikap KPU Maluku yang menyiarkan data hasil pilgub yang belum final dan hanya berdasarkan pesan singkat (SMS) dan data email," kata wakil ketua bidang advokasi dan promosi pasangan Mandat, Edwin Huwae di Ambon, Kamis.

Data yang tidak valid tersebut dipublikasikan KPU melalui sebuah media elektronik di Kota Ambon pada Rabu, (12/6) malam pukul 19.30 WIT.

Pemberitaan media elektronik tersebut menggunakan narasumber KPU Maluku yang menyebutkan jumlah surat suara yang telah masuk sekitar 55.000 lebih, dimana pasangan `SETIA` menempati urutan teratas sementara dalam perolehan suara.

Edwin mengatakan, sesuai aturan main yang berlaku dalam pemilihan umum baik kepala daerah, legislatif maupun pilpres, KPU seharusnya tidak menyiarkan data kepada publik sebelum dilakukan proses penghitungan surat suara hingga selesai dan ditetapkan dalam rapat pleno institusi itu.

"Penyampaian informasi berdasarkan SMS atau email tidak dibenarkan karena datanya memang tidak valid dan terkesan menguntungkan kandidat tertentu serta merugikan pasangan calon kepala daerah lainnya," kata Edwin.

Selain menyampaikan surat keberatan ke KPU Pusat dan Dewan Penyelenggara Pemilu, tim advokasi dan promosi pasangan MANDAT juga akan melaporkan persoalan ini ke Gubernur Maluku.

Menurut Edwin, KPU merupakan lembaga resmi yang diperintahkan oleh undang-undang menyelenggarakan pemilihan umum, dan mereka hanya bisa mengumumkan atau mempublikasikan data yang didapatkan sesuai sertifikasi dan tingkatan yang prosedural secara bertahap dari tingkat KPPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan verifikasi terakhirnya ada di KPU provinsi.

"Makanya publikasi yang dilakukan KPU tidak sesuai aturan main yang berlaku dan institusi tersebut telah melanggar kode etiknya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," jelas Edwin Huwae.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013