Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daerah pemilihan Provinsi Maluku 1 Agustinus Pical siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan ke MK dilakukan berdasarkan daftar bukti dan alat bukti yang telah di cocokkan yaitu perolehan suara PSI untuk DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon, kata tim kuasa hukum Agustinus Pical, Derek Loupatty, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, tim data hasil pemilu caleg PSI nomor urut 2 Dapil Maluku 1 Agustinus Pical telah menyandingkan perbedaan penghitungan perolehan suara PSI, versi tim kerja pemenangan calon sesuai data PPK, KPU Kota Ambon dan KPU Provinsi.
"Hasilnya terjadi selisih perolehan suara yang signifikan, dan menyebabkan PSI tidak memperoleh kursi di Dapil Maluku 1 Kota Ambon," ucapnya.
Hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kota Ambon dan KPU Provinsi Maluku, terjadi selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan suara pemohon hasil rekap PPK dalam berita acara D- hasil dari 5 Kecamatan se- Kota Ambon.
Dimana berdasarkan bukti C1 Plano, C1 salinan dan hasil rekap di D- hasil oleh PPK di 5 Kecamatan sangat signifikan, suara caleg dan suara PSI hilang di 38 TPS, persandingan dari 318 TPS hasil penelusuran tim caleg nomor urut 2 Dapil Maluku 1 Provinsi Maluku,.
Sementara itu total dokumen C1 dari 940 TPS yang diperoleh dari saksi PSI, pengurangan suara tersebut karena diduga ada kesalahan hasil rekap ditingkat PPK.
"Selain itu ada penambahan suara partai politik lain yang signifikan, penambahan suara tersebut apakah karena kelalaian, kesengajaan dan lainnya akan kami buktikan sesuai dalil-dalil yang akan disampaikan ke MK, apabila sampai tingkat akhir penetapan hasil pemilu di KPU RI tidak terselesaikan," katanya.
Ia menyatakan, dari data dan dokumen Partai hasil rekap sementara di KPU Provinsi Maluku yang telah diberitakan akan memperoleh kursi DPRD Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon, dan menurut dokumen bukti C1 hasil di TPS termasuk PSI.
Tetapi faktanya hasil rekap PPK, KPUD Kota Ambon dan KPU Provinsi Maluku, tidak terdapat Kursi PSI untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon.
"Kami juga temukan perpindahan suara ke partai tertentu yang cukup signifikan untuk Caleg dan partai tertentu di Dapil Maluku 1 Kota Ambon," ujarnya.
Ia menyatakan, ada tiga opsi yang akan disampaikan ke MK yakni penghitungan suara ulang, pemilihan suara ulang dan atau menetapkan PSI mendapatkan kursi di Dapil Maluku 1 Kota Ambon DPRD Provinsi Maluku hasil Pileg 2024.
"Berkaitan dengan pelanggaran yang diduga terstruktur, sistematis dan masif, hanya menjadi tambahan dalam persiapan sengketa hasil pemilu kami di MK, tetapi kami lebih fokus pada perselisihan hasil perolehan suara yang merugikan pemohon," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Pengajuan gugatan ke MK dilakukan berdasarkan daftar bukti dan alat bukti yang telah di cocokkan yaitu perolehan suara PSI untuk DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon, kata tim kuasa hukum Agustinus Pical, Derek Loupatty, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, tim data hasil pemilu caleg PSI nomor urut 2 Dapil Maluku 1 Agustinus Pical telah menyandingkan perbedaan penghitungan perolehan suara PSI, versi tim kerja pemenangan calon sesuai data PPK, KPU Kota Ambon dan KPU Provinsi.
"Hasilnya terjadi selisih perolehan suara yang signifikan, dan menyebabkan PSI tidak memperoleh kursi di Dapil Maluku 1 Kota Ambon," ucapnya.
Hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kota Ambon dan KPU Provinsi Maluku, terjadi selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan suara pemohon hasil rekap PPK dalam berita acara D- hasil dari 5 Kecamatan se- Kota Ambon.
Dimana berdasarkan bukti C1 Plano, C1 salinan dan hasil rekap di D- hasil oleh PPK di 5 Kecamatan sangat signifikan, suara caleg dan suara PSI hilang di 38 TPS, persandingan dari 318 TPS hasil penelusuran tim caleg nomor urut 2 Dapil Maluku 1 Provinsi Maluku,.
Sementara itu total dokumen C1 dari 940 TPS yang diperoleh dari saksi PSI, pengurangan suara tersebut karena diduga ada kesalahan hasil rekap ditingkat PPK.
"Selain itu ada penambahan suara partai politik lain yang signifikan, penambahan suara tersebut apakah karena kelalaian, kesengajaan dan lainnya akan kami buktikan sesuai dalil-dalil yang akan disampaikan ke MK, apabila sampai tingkat akhir penetapan hasil pemilu di KPU RI tidak terselesaikan," katanya.
Ia menyatakan, dari data dan dokumen Partai hasil rekap sementara di KPU Provinsi Maluku yang telah diberitakan akan memperoleh kursi DPRD Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon, dan menurut dokumen bukti C1 hasil di TPS termasuk PSI.
Tetapi faktanya hasil rekap PPK, KPUD Kota Ambon dan KPU Provinsi Maluku, tidak terdapat Kursi PSI untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon.
"Kami juga temukan perpindahan suara ke partai tertentu yang cukup signifikan untuk Caleg dan partai tertentu di Dapil Maluku 1 Kota Ambon," ujarnya.
Ia menyatakan, ada tiga opsi yang akan disampaikan ke MK yakni penghitungan suara ulang, pemilihan suara ulang dan atau menetapkan PSI mendapatkan kursi di Dapil Maluku 1 Kota Ambon DPRD Provinsi Maluku hasil Pileg 2024.
"Berkaitan dengan pelanggaran yang diduga terstruktur, sistematis dan masif, hanya menjadi tambahan dalam persiapan sengketa hasil pemilu kami di MK, tetapi kami lebih fokus pada perselisihan hasil perolehan suara yang merugikan pemohon," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024