Ambon (Antara Maluku) - Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona tidak ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menyusul penyerahan tahap II (dirinya sebagai tersangka dan barang bukti) oleh Direktorat Reserse, Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Ambon, Jumat siang.
Wartawan Antara yang memantau di Kejati Maluku, Jumat malam, melaporkan, Umar meninggalkan kantor tersebut pada pukul 20.32 WIT.
Umar yang ditangkap di plaza Blok M, Jakarta pada Kamis (20/6) pagi itu menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku setelah pelimpahan tahap II pada pukul 11.00 WIT, selanjutnya pukul 12.00 - 14.00 WIT istirahat untuk menunaikan Sholat Jumat.
Tersangka terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011 senilai lebih dari Rp4 miliar itu meninggalkan kantor Kejati Maluku didampingi sejumlah kuasa hukumnya dengan tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
Pelimpahan tahap II itu diterima Wakajati Maluku Adam Sabtu, menyusul hasil penyidikan sudah lengkap(P21) Umar pada 30 Mei 2013.
Kajati Maluku Anthon Hutabarat maupun Aspidsus Kejati Natsir Hamzah tidak bersedia memberikan keterangan tentang tidak ditahannya Umar.
"Silahkan dengan Kajari Dobo, H. Sila Pulungan karena dia memiliki kewenangan untuk itu," ujar keduanya.
Kajari Dobo, H. Sila Pulungan menyatakan Umar kooperatif saat pemeriksaan dan tidak mengindikasikan akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
"Jadi statusnya tersangka dan harus wajib lapor setiap minggu di kejaksaan negeri Dobo," katanya.
Kajari tidak mau mengpmentari sikap Umar yang tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditetapkan menjadi buronan hingga ditangkap di Jakarta, Kamis (20/6).
"Kejaksaan pada prinsipnya hanya menerima P -21 maupun pelimpahan tahap II, sedangkan soal mangkir itu tanggung jawan bersangkutan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
Wartawan Antara yang memantau di Kejati Maluku, Jumat malam, melaporkan, Umar meninggalkan kantor tersebut pada pukul 20.32 WIT.
Umar yang ditangkap di plaza Blok M, Jakarta pada Kamis (20/6) pagi itu menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku setelah pelimpahan tahap II pada pukul 11.00 WIT, selanjutnya pukul 12.00 - 14.00 WIT istirahat untuk menunaikan Sholat Jumat.
Tersangka terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011 senilai lebih dari Rp4 miliar itu meninggalkan kantor Kejati Maluku didampingi sejumlah kuasa hukumnya dengan tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
Pelimpahan tahap II itu diterima Wakajati Maluku Adam Sabtu, menyusul hasil penyidikan sudah lengkap(P21) Umar pada 30 Mei 2013.
Kajati Maluku Anthon Hutabarat maupun Aspidsus Kejati Natsir Hamzah tidak bersedia memberikan keterangan tentang tidak ditahannya Umar.
"Silahkan dengan Kajari Dobo, H. Sila Pulungan karena dia memiliki kewenangan untuk itu," ujar keduanya.
Kajari Dobo, H. Sila Pulungan menyatakan Umar kooperatif saat pemeriksaan dan tidak mengindikasikan akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
"Jadi statusnya tersangka dan harus wajib lapor setiap minggu di kejaksaan negeri Dobo," katanya.
Kajari tidak mau mengpmentari sikap Umar yang tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditetapkan menjadi buronan hingga ditangkap di Jakarta, Kamis (20/6).
"Kejaksaan pada prinsipnya hanya menerima P -21 maupun pelimpahan tahap II, sedangkan soal mangkir itu tanggung jawan bersangkutan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013