Ambon (Antara Maluku) - Direktur Reserse, Kriminal Khusus(Reskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Sulistyono, menyatakan pihaknya masih mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di PT.Bank Maluku cabang Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011 senilai Rp3 miliar lebih.

"Kami intensifkan penyidikan dengan telah memeriksa sejumlah pejabat maupun teller PT.Bank Maluku cabang Dobo yang diduga terlibat praktek tersebut," katanya, ketika dikonfirmasi, Senin.

Menurut dia, BPKP perwakilan Maluku juga sedang menghitung kemungkinan terjadi kerugian negara.

"Jadi kasus ini tidak dihentikan penyidikannya sebagaimana isu berkembang. Sebab, BPKP sedang menghitung kemungkinan terjadi kerugian negara yang sebenarnya," ujar Sulistyono.

Dia mengakui penanganan dugaan kasus korupsi di bank butuh pendalaman yang serius karena menyangkut citra lembaga keuangan tersebut.

"Pastinya juga melibatkan saksi ahli dari Bank Indonesia sehingga butuh tenggat waktu relatif lama untuk mengungkapkan dugaan kasus korupsi tersebut," kata Sulistyono.

Disinggung dugaan kasus itu melibatkan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabomuna, dia menjelaskan, dari pengembangan penyelidikan belum terungkap nama bersangkutan.

"Hanya sekiranya ada bukti yang ternyata melibatkan bersangkutan, maka pasti diproses sesuai ketentuan perundang - undangan maupun KHUP," tegas Sulistyono.

  Dirut PT.Bank Maluku, Dirk Soplanit mengemukakan pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan internal terhadap oknum - oknum yang diduga terlibat dugaan korupsi tersebut.

"Kami telah memberhentikan Kepala cabangnya, Ami Rahayaan dan menyerahkan penanganan kasusnya ke polisi," ujarnya.

Kasus PT.Bank Maluku cabang Dobo ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku sejak November 2012 dan tiga oknum anggota DPRD Kepulauan Aru telah dimintai keterangan.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013