Ambon (Antara Maluku) - Pihak kejaksaan belum bisa menahan Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona, tersangka dugaan korupsi dana APBD setempat 2011 senilai lebih dari Rp4 miliar, karena masih harus menunggu turunnya izin dari presiden.
"Kami mengacu kepada ketentuan perundang - undangan sehingga Umar belum bisa ditahan, menyusul Direktorat Reserse, Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melakukan pelimpahkan berkas dan tersangka pada tahap kedua," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku Boby Palapia di Ambon, Jumat.
Pernyataan Boby menanggapi aksi unjuk rasa puluhan orang yang mengatasnamakan DPD KNPI Kepulauan Aru, Korda GMNI Maluku dan Aliansi Masyarakat Jargaria Cinta Damai (AMJCD).
Pengunjuk rasa mendesak kasus Umar segera dilimpahkan ke PN Ambon dan dia ditangkap karena keberadaannya dinilai mengganggu aktivitas pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan sosial di sana.
Boby menjelaskan, izin Kepala Negara itu juga ada tenggat waktunya sehingga desakan tersebut harus ditindaklanjuti dengan mengacu kepada ketentuan perundang - undangan.
"Kami juga siap mendorong Kejari Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, agar segera melimpahkan kasus Umar ke PN sehingga menjawab desakan para pengunjuk rasa," tegasnya.
Dia mengakui kasus Umar telah dilimpahkan tahap II pada 21 Juni 2013, menyusul hasil penyidikan sudah lengkap (P21) Umar pada 30 Mei 2013.
"Kami sudah menerima pelimpahan tahap II dan telah mengarahkan Kajari Dobo, H. Sila Pulungan agar memprosesnya sesuai KUHP dan UU No.34 tahun 2004," ujar Boby.
Pengunjuk rasa melalui koordinator lapangan, Frans Larbona mendesak Umar yang sempat menjadi buronan Ditreskrimsus Polda Maluku karena tidak mematuhi panggilan kedua pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditetapkan menjadi buronan hingga ditangkap di Jakarta, Kamis (20/6) agar segera diproses sesuai ketentuan UU maupun KUHP.
"Umar harus segera dilimpahkan berkas pidana khususnya ke PN, selanjutnya ditahan karena keberadaannya di Dobo mengganggu aktivitas pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan sosial di sana," katanya.
Kajari Dobo, H. Sila Pulungan, sebelumnya menyatakan Umar tidak ditahan karena mengacu KUHP, yakni yang bersangkutan kooperatif saat pemeriksaan, tidak mengindikasikan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
"Jadi statusnya tersangka dan wajib lapor setiap minggu di Kejaksaan Negeri Dobo," katanya.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.
Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Ely Leuwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
"Kami mengacu kepada ketentuan perundang - undangan sehingga Umar belum bisa ditahan, menyusul Direktorat Reserse, Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melakukan pelimpahkan berkas dan tersangka pada tahap kedua," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku Boby Palapia di Ambon, Jumat.
Pernyataan Boby menanggapi aksi unjuk rasa puluhan orang yang mengatasnamakan DPD KNPI Kepulauan Aru, Korda GMNI Maluku dan Aliansi Masyarakat Jargaria Cinta Damai (AMJCD).
Pengunjuk rasa mendesak kasus Umar segera dilimpahkan ke PN Ambon dan dia ditangkap karena keberadaannya dinilai mengganggu aktivitas pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan sosial di sana.
Boby menjelaskan, izin Kepala Negara itu juga ada tenggat waktunya sehingga desakan tersebut harus ditindaklanjuti dengan mengacu kepada ketentuan perundang - undangan.
"Kami juga siap mendorong Kejari Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, agar segera melimpahkan kasus Umar ke PN sehingga menjawab desakan para pengunjuk rasa," tegasnya.
Dia mengakui kasus Umar telah dilimpahkan tahap II pada 21 Juni 2013, menyusul hasil penyidikan sudah lengkap (P21) Umar pada 30 Mei 2013.
"Kami sudah menerima pelimpahan tahap II dan telah mengarahkan Kajari Dobo, H. Sila Pulungan agar memprosesnya sesuai KUHP dan UU No.34 tahun 2004," ujar Boby.
Pengunjuk rasa melalui koordinator lapangan, Frans Larbona mendesak Umar yang sempat menjadi buronan Ditreskrimsus Polda Maluku karena tidak mematuhi panggilan kedua pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditetapkan menjadi buronan hingga ditangkap di Jakarta, Kamis (20/6) agar segera diproses sesuai ketentuan UU maupun KUHP.
"Umar harus segera dilimpahkan berkas pidana khususnya ke PN, selanjutnya ditahan karena keberadaannya di Dobo mengganggu aktivitas pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan sosial di sana," katanya.
Kajari Dobo, H. Sila Pulungan, sebelumnya menyatakan Umar tidak ditahan karena mengacu KUHP, yakni yang bersangkutan kooperatif saat pemeriksaan, tidak mengindikasikan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
"Jadi statusnya tersangka dan wajib lapor setiap minggu di Kejaksaan Negeri Dobo," katanya.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.
Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Ely Leuwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.
Editor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013