Ambon (Antara Maluku) - KPU Maluku menunda rapat pleno penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wagub hingga Selasa (2/7) karena masih menunggu kerja tim kecil yang melakukan penghitungan ulang surat suara daerah pemilihan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

"Tim kecil bentukan KPU ini bertugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap surat suara sampai ke tingkat TPS terkait adanya protes para saksi dari sejumlah pasangan cagub-cawagub dan sistem kerjanya sama dengan menyelesaikan persoalan surat suara asal Kabupaten Buru," kata Ketua KPU setempat, Idrus Tatuhay di Ambon, Senin.

Jadi, lanjutnya, tim kecil yang terdiri dari unsur KPU provinsi, para saksi dan Panwas Kabupaten SBT ini bukan saja melakukan pemeriksaan di tingkat PPK, tapi diteruskan sampai ke TPS untuk mengklarifikasi hasil perolehan suara setiap pasangan cagub-cawagub.

Idrus mengatakan, tim kecil itu akan bekerja selama dua hari terhitung sejak Minggu (30/6) mengingat Kabupaten SBT memiliki 12 kecamatan sehingga proses penghitungan ulang cukup memakan waktu.

"Bila tim ini sudah merampungkan kerja mereka dan melapor ke KPU maka kita akan mengesahkan hasilnya pada Selasa (2/7) besok sekaligus diikuti rapat pleno penetapan, diikuti dengan penetapan calon terpilih," ujar Idrus.

Kalau tidak ada kandidat yang mencapai 30 persen suara rakyat dalam pilkada gubernur/wagub maka KPU akan menetapkan peringkat pertama dan kedua untuk mengikuti pilgub putaran kedua yang nantinya akan dijadwalkan.

Dalam peraturan ditegaskan apabila terjadi putaran kedua maka tiga hari setelah pengumuman, maka hari keempat hingga 61 hari ke depannya, paling lambat sudah harus dilaksanakan pemungutan suara.

"Paling lambat kita perkirakan antara 21-22 Agustus 2013 sudah dilaksanakan pilgub putaran dua, kalau kitu diefektifkan waktunya," kata Idrus.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013