Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan ajudannya Ramdhani tidak membantah keterangan dari saksi dan mengakui meminta uang kepada dua terdakwa Kadis PUPR Daud Ismail dan Kadis Perkim Malut Adnan Hasanuddin.

"Saya, disuruh pak Gubernur untuk meminta bantuan kepada Kadis Daud dan Adnan, kemudian mereka transfer melalui rekening saya," kata Ramdhani dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu.

Bahkan, sidang dilakukan melalui zoom bersama AGK dan Ramdhani itu, AGK mengakui telah memerintahkan terdakwa Ramadani untuk meminta bantuan kepada Daud maupun Adnan.

Terdakwa AGK saat ditanya majelis hakim apakah dirinya memerintahkan kepada Panitia Seleksi (Pansel) agar Adnan bisa mendapat nilai tertinggi, dan dia mengatakan hanya menerima tiga nama yang lolos dari Pansel diantaranya Adnan yang dipilih sebagai kadis Perkim,

Usai mendengarkan keterangan para saksi dan tanggapan terdakwa majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi empat anggota masing-masing dua hakim Karier (Haryanta dan Kadar Nooh) dan dua hakim Ad hock (Moh Yacob dan Samhadi) menutup sidang dan melanjutkan sidang pada Senin, 1 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan PH terdakwa Adnan.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Malut Daud Ismail dan mantan Kadis Perkim Malut Adnan Hasanuddin, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Manager Bank Mandiri Cabang Kota Ternate, Riski Firmansyah, Sopir Daud Ismail Renaldi dan Rina (Bendahara PUPR) serta Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Ajudannya Ramadani Ibrahim secara virtual.

Riski dalam kesaksian, mengatakan berdasarkan bukti rekapan Bank Mandiri dari tahun 2019- 2023 tercantum ribuan kali transaksi ke Rekening atas nama Zaldi Kasuba dan Ramadani (Ajudan AGK) dengan total puluhan miliar.

Sementara Saksi Renaldi, mengatakan dirinya diminta oleh terdakwa Daud Ismail memerintahkan dirinya untuk membuat rekening dengan ATM platinum atas nama dirinya.

"Setelah dibuat ada uang yang masuk dengan jumlah terkecil Rp50 juta dan yang terbesar Rp200 juta dengan total Rp2,3 miliar, tapi saya tidak tahu dari siapa pengirimnya, hanya diberitahu oleh Pak Daud (Terdakwa) ada uang yang masuk," ucapnya.

Lanjut Renaldi, dari setiap uang yang masuk, dirinya diperintah oleh terdakwa Daud untuk mentransfer kembali ada yang ke Ramadani maupun ke Zaldi Kasuba.

"Dan ada beberapa kali dilakukan penarikan tunai dengan jumlah total Rp15 juta atas perintah Pak Daud untuk membeli susu anaknya dan juga biaya operasional pak Daud," jelasnya.

Sedangkan Saksi Rina dalam kesaksiannya, mengakui dirinya pernah beberapa kali diminta oleh pak Daud untuk mentransferkan uang ke Pak Gubernur melalui ajudannya.

"Uang yang ditransfer menggunakan uang perjalanan dinas dari pak Daud," terangnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur nonaktif dan ajudan akui meminta uang ke dua terdakwa 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024