Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Tipikor Ambon menggelar sidang perdana atas empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan command center pada Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp895 juta.
Ketua majelis hakim Tipikor Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa, membuka sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan tim JPU Kejari Ambon Ingrid Louhenapessy, serta Novi Beatrix Temar.
Empat terdakwa tersebut adalah Joy Adriaansz selaku Kadis Kominfo Kota Ambon, mantan ketua HIPMI Kota Ambon Yermia Padang yang juga sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut, Kabid Kominfo serta Pokja III Kominfo kota Ambon Hendra Pesiwarissa, dan Charly Tomasoa selaku Kabag pengadaan barang dan jasa serta pokja III Kominfo Ambon.
JPU dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Joy selaku pengguna anggaran pada Diskominfo dan Persandian Kota Ambon pada Tahun 2021 bersama tiga terdakwa lainnya melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan UU sehingga memperkaya diri mereka.
JPU menjelaskan Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon di Tahun Anggaran 2021 menerima anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp14.029.115.954.
Realisasi Belanja yang dilaksanakan yaitu sebesar Rp12.538.474.093 dari total pencairan anggaran Uang Persediaan (UP) dan pembayaran ganti uang persediaan tahun anggaran 2021 sebesar Rp700.500.000 tersebut dipergunakan sebesar Rp590.462.608.
Terdakwa Joy dengan maksud untuk dapat mengelola sendiri sebagian anggaran UP dan Pembayaran Ganti Uang Persediaan tersebut, kemudian memerintahkan Rendi Latuputty selaku Bendahara Pengeluaran untuk menyimpan anggaran masing-masing kegiatan tersebut di dalam brankas pada ruangan kerja terdakwa.
Selain itu, terdapat beberapa kegiatan yang dananya langsung diserahkan oleh Rendi Latuputty kepada terdakwa.
Misalnya belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan item kegiatan feature bulan Maret hingga Agustus 2021 sebesar Rp45 juta, kegiatan belanja jasa tenaga pelayanan umum (sewa zoom meeting) Rp18 juta.
Kegiatan belanja sirine launching sebesar Rp5 juta dan kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan video launching sebesar Rp7,5 juta.
Terdakwa juga meminta anggaran kepada Rendi dengan maksud untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, sehingga dia memberikan uang sebagaimana yang dimintakan oleh terdakwa, padahal secara nyata kegiatan-kegiatan tersebut sama sekali tidak dilaksanakan oleh terdakwa.
Namun untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dan dilampirkan dalam pertanggungjawaban, terdakwa membuat kuitansi/nota palsu atas nama Media Visual Production seolah-olah kegiatan tersebut benar dilaksanakan.
Sementara Godlief W. Sopamena selaku Pemilik Media Visual Production mengaku tidak pernah melaksanakan kegiatan dan tidak pernah menerima pembayaran atas berbagai kegiatan dimaksud.
Kemudian untuk program perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah khususnya belanja bahan atau alat untuk kegiatan kantor, alat tulis kantor dan penggunaan anggaran administrasi umum perangkat daerah sebesar Rp20.949.864 atas permintaan terdakwa.
Rendy juga menyerahkan anggaran tersebut kepada terdakwa secara bertahap setiap kali pencairan, namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, termasuk membuat kuitansi atau nota pertanggungjawaban anggaran palsu atas nama Toko Indomedia.
Sementara itu untuk program kegiatan statistik sektoral di lingkup daerah kabupaten/kota khususnya belanja jasa tenaga pelayanan umum sebesar Rp4,5 juta dan belanja perjalanan dinas paket rapat sebesar Rp.31,5juta.
Anggaran tersebut diserahkan oleh Rendy kepada terdakwa namun tidak dipergunakan seluruhnya sesuai peruntukan.
Selanjutnya atas perintah Terdakwa Joy anggaran tersebut dipergunakan untuk pembayaran THR Natal tahun 2021 kepada pegawai ASN sebanyak 20 orang masing-masing sebesar Rp1.juta, kepada 26 pegawai kontrak masing-masing sebesar Rp500 ribu.
Sementara terkait Command Center, terdakwa Joy mengadakan tender ulang pada 16 Agustus 2021 dengan menggugurkan PT. Orion Indonesia dan memenangkan CV. Randy Perkasa.
Dalam tender ulang tersebut CV. Randi Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan jumlah penawaran sebesar Rp1.229.695.500,
Namun, ternyata CV Randi perkasa ternyata dipinjam oleh Yeremia Padang sejak awal untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan kontrak tanggal 04 November 2021, Yeremia selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut belum rampung 100 persen.
Namun terdakwa selaku pengguna anggaran memerintahkan Sulian Mozes Lukito Sedubun selaku PPK untuk melakukan proses pembayaran 100 persen kepada CV. Randi Perkasa sebesar Rp1.226.284.400, meski pun pekerjaannya tidak sesuai kontrak.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 ayat 1,2 dan 3 Juncto Pasal 18 UU Nomo3 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.