Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan konsolidasi pemanfaatan Sistem Manajemen Administrasi Kependudukan (SIMAK) kepada pemangku kepentingan di desa kelurahan dan negeri.

SIMAK merupakan bagian dari konsep membangun Kota Ambon menuju Kota pintar, sehingga dilakukan sosialisasi bagi tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk memanfaatkan aplikasi dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan, Kata Plt. Kepala Dinas Informatika dan Persandian Kota Ambon Dinas Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, Rabu.

Pemkot Ambon katanya telah melakukan suatu langkah maju dengan menyiapkan aplikasi dalam memudahkan pengurusan administrasi dari level RT sampai dengan Kelurahan secara terintegrasi, sehingga mempersingkat proses dan masyarakat lebih cepat menerima hasil.

Hal ini sejalan dengan konsep besar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2028 Tentang SPBE yang adalah bentuk dari tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, berkualitas dan terpercaya.

"Jika mengikuti sistem ini dengan baik, masyarakat tidak butuh waktu lama untuk mengantri, cukup akses aplikasi ada proses sederhana yang sangat memudahkan masyarakat dan aparatur pada level RT dan RW untuk berproses, " katanya.

Melalui aplikasi ini, seluruh kegiatan administrasi dapat terselesaikan secara baik dan terorganisir tanpa memerlukan waktu yang lama, selain itu dapat dicetak di mana saja dan kapan saja.

Keuntungan bagi masyarakat adalah kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan karena dilakukan secara online, dan bagi pemerintah akan memiliki data elektronik kependudukan secara tepat waktu, karena perangkat desa akan melakukan pemutakhiran terhadap data warga.

Ia menjelaskan, struktur dan alur penggunaan aplikasi tersebut dimulai dari masyarakat mendatangi ketua RT guna mendapatkan surat keterangan dalam bentuk token.

Kemudian dilanjutkan ke operator yang berada di kantor Lurah/Desa setelah itu di input ke Kios-K.

“Pemanfaatan aplikasi sangat sederhana, masyarakat tidak perlu ke kantor kelurahan untuk cetak dokumen, melalui komunikasi dengan operator dari penginputan token pengantar dari RT ke Kios-K maka terbitan surat dapat di sampaikan secara langsung atau melalui file PDF yang bisa dicetak dimana saja," ujarnya.

Proses Konsolidasi dilakukan kepada seluruh ketua RT, pada empat kelurahan yakni Kelurahan Karang Panjang, Kudamati, Honipopu, serta Uritetu.

Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Bidang E-Government Dinas Kominfo pada seluruh kelurahan lima kecamatan di Ambon.*

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024