Seorang Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan bantuan berupa kursi roda untuk anak penderita penyakit Hidrosefalus di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bantuan ini diberikan oleh anggota Polres Kepulauan Tanimbar yang teladan yakni Penyidik Pembantu pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Eliseus Eduas.
“Saya selalu merasa terpanggil untuk menolong masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan, sehingga bantuan itu datang dari gaji yang disisihkan untuk membantu orang,” kata Eduas, Ambon, Kamis.
Bripka Eliseus sudah dikenal memiliki jiwa sosial yang tinggi, baik kepada korban yang melibatkan anak di bawah umur maupun kepada keluarga yang tidak mampu.
Ia mengatakan, melalui bantuan berupa kursi roda yang diberikan kepada anak bernama Alexus ini, diharapkan bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik mungkin.
“Yang tujuannya adalah agar Alexus dapat melakukan aktivitas secara lebih aktif dan mendorong semangat hidupnya untuk lebih mandiri dan meningkatkan kualitas hidupnya,” ujarnya.
Alexus Mangsobe yang saat ini berusia 10 tahun tersebut mengalami sakit sejak berusia satu bulan setelah dilahirkan oleh ibunya sampai saat ini. Dalam kesehariannya, Alexus hanya bisa tidur dan duduk di atas tempat tidur.
Orang tua Alexus, Ana Maria Watilay mengucapkan terima kasih kepada Bripka Eliseus atas dedikasinya yang telah melihat dengan hati dan batinnya selama ini. Tidak hanya bantuan berupa kursi roda yang diberikan ini saja, namun juga sebelumnya anggota Polri ini datang mengunjungi Alexus dengan memberikan uang dan juga sembako.
“Terima kasih Pak Polisi, dari pemberian kursi roda ini anak kami bisa dapat dengan mudah melakukan aktivitas sehari-hari, baik di luar maupun di dalam rumah,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024