Saksi yang dihadirkan oleh KPU RI, Yudistira Dwi Wardhana Asnar selaku salah satu anggota tim pengembang aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), membantah bahwa server aplikasi tersebut disimpan di luar negeri.

“Soal server yang disimpan di luar negeri, itu tidak benar,” kata Yudistira dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Ia mengakui bahwa tim pengembang Sirekap melakukan kesalahan ketika aplikasi tersebut baru diluncurkan ketika hari pencoblosan Pemilu 2024, yakni pada tanggal 14 Februari 2024.

Akibatnya, Internet Protocol (IP) Indonesia yang asli menjadi terlihat, namun masalah itu bisa diselesaikan setelah mereka mendapatkan pinjaman IP.

Baca juga: KPU RI sebut pilgub gunakan APBD provinsi

“Jadi, kalau IP lama yang bapak lihat, itu IP Indonesia, tapi IP baru itu berupa IP Shadow. Istilahnya, IP anycast yang kita sewa supaya orang tidak tahu IP baru dari Sirekap. Tempatnya masih sama,” kata dia.

Yudistira juga mengatakan bahwa tidak mungkin bagi timnya memindahkan server ke negara lain dalam waktu singkat.

“Tidak mungkin ketika tanggal 14 sudah instal di suatu lokasi, lalu dalam waktu tiga jam, kami sudah instal di lokasi berbeda, seperti di Singapura ataupun Prancis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa lokasi server masih berada di area Jakarta, namun lokasi tepatnya tidak bisa diungkapkan.

Baca juga: Ahli dari KPU sebut belum cukup bukti untuk lakukan audit forensik

Sementara itu, terkait identitas penyedia server, dia menyebut informasi itu telah terungkap di dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.

Diketahui, di dalam persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor, terungkap bahwa penyedia server Sirekap adalah Alibaba Cloud.

Agenda di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Rabu adalah mendengarkan pembuktian dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu.

KPU menghadirkan satu orang ahli dan dua saksi. Ahli yang hadir adalah Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo. Sedangkan saksi yang hadir adalah Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D dan Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs. dari Pusdatin KPU.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saksi KPU bantah server Sirekap disimpan di luar negeri

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024