Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi Maluku Utara membantah proyek pembangunan gudang milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut senilai Rp1 miliar yang berlokasi di Sofifi, Tidore Kepulauan sebagai proyek fiktif.

"Tidak ada proyek fiktif pembangunan gudang Disperndag Malut, karena sesuai belanja modal pengadaan konstruksi pembelian gedung kantor bangunan oleh Pemerintah Provinsi Malut melalui Disperindag senilai Rp1 miliar," kata Kepala Disperindag Malut Martinus Djawa di Ternate, Selasa.

Menurut dia, bisa terlihat berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013, yang item kegiatan pembangunan dibelanjakan untuk pembuatan gedung, gudang dan bengkel.

Ia mengaku anggaran tersebut telah dialihkan ke pembangunan gedung pasar rakyat Galala Oba Tidore Kepulauan. Yang pembeliannya sudah dimulai sejak 2012 dengan mendahulukan anggaran APBD tersebut.

"Jadi pasar rakyat Galala itu ada anggarannya melalui APBD Tahun Anggaran 2013 dan bukan APBN. Itu anggarannya didahulukan sejak 2012 makanya pembangunannya pun sudah ada," ujarnya.

Martinus mengatakan, anggaran tersebut diusulkan bukan untuk pembangunan sebagaimana yang tertera dalam dokumen APBD tetapi itu anggaran dikhususkan untuk pembangunan pasar rakyat Galala.

Oleh karena itu, adanya kecurigaan kalau pembangunan gedung pembuatan gudang dan bengkel itu tidak ada, ini tidak benar dan harus diluruskan ke publik.

Secara terpisah, anggota DPRD Provinsi (Deprov) Malut Salim A Khalid ketika dikonfirmasi mengatakan, seharusnya apa yang dianggarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar Deprov itu jelas programnya.

Ia mengatakan jika Pemprov Malut pada setiap pembahasan Ranperda tentang APBD dan ditemukan unit-unit kerjanya memiliki program yang tidak jelas maka dimungkinan terjadi penyimpangan anggaran APBD.

"Kalaupun anggarannya tidak jelas, lantas kemudian mereka tidak mengoreksi norma hukum yang mengatur dari Perda yang sudah diketuk palu ini tentunya akan kontras, yang secara normatif bertentangan sehingga tidak boleh," ujarnya.

Oleh karena itu, kalaupun dialihkan langkah pertama harus dilakukan revisi tentang undang-undang Perda APBD tersebut. Setelah itu baru bisa mereka ambil kebijakan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013