Ambon (Antara Maluku) - Lembaga swadaya masyarakat Badan Investigasi Aset Negara (LSM BIAN) Kabupaten Buru telah melapokan dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan senilai Rp400 juta lebih yang diduga fiktif ke Kejaksaan Negeri Namlea.
"Lokasi proyeknya ada di Kabupaten Buru Selatan yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2013, namun sampai saat ini tidak pernah rampung," kata ketua Bian setempat, M. Fadly Kapitan, di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, pengerjaan proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Waepandang dengan Desa Bala-Bala, kecamatan Kepala Madan Kabupaten Bursel tahun anggaran 2013 ini bersumber dari APBD setempat.
Nomor kontrak pengerjaan proyeknya adalah 630.5.01.SP/PPTK/VII/ 2013 senilai Rp 426.900.000 pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Setelah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Namlea dua bulan lalu, kata Fadly, pihaknya selalu melakukan pengawasan serta koordinasi dengan aparat kejaksaan.
Jaksa telah menurunkan timnya ke lokasi dan proyek dan ternyata jembatan tersebut tidak dibangun sehingga dikatakan fiktif.
"Jaksa juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus proyek pembangunan jembatan fiktif di Bursel dan menahan mereka untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ketiga tersangka ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bursel, Vence Kulibonso, dan staf PPTK TH. Watimuri bersama kontraktor pelaksana CV Biga Lama, Hayatudin Titawael.
BIAN Laporkan Proyek Jembatan Fiktif Ke Jaksa
Sabtu, 31 Mei 2014 17:39 WIB