Ambon (Antara Maluku) - Gugatan pasangan Jack William Noya - Adam Latuconsina terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku tidak diterima oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Jack - Adam, Helmy Sulilatu,SH, dikonfirmasi dari Ambon, Selasa petang, membenarkan majelis hakim MK tidak menerima gugatan pasangan dari jalur independen yang digugurkan KPU Maluku tersebut.

"Kami belum menerima amar putusan untuk berkonsultasi dengan klien guna memutuskan langkah hukum apa yang akan ditempuh," ujarnya.

Karena itu, dijadwalkan besok (Rabu) amar putusan diambil dan dipelajari, selanjutnya memberikan pertimbangan kepada Jack - Adam.

"Pastinya sebagai kuasa hukum siap mendampingi Jack - Adam untuk proses gugatan yang sebelumnya teregistrasi di MK dengan No. 93/PHPU.D - VII/2013," tegas Helmy.

Sebelumnya sidang majelis hakim yang dipimpin Ketua MK, Akil Mochtar di Jakarta, Selasa, memutuskan gugatan Jack - Adam dengan intinya tidak terbukti KPU Maluku menghalang - halangi proses verifikasi dukungan pasangan tersebut.

Begitu pun, pasangan Jack - Adam terbukti tidak memenuhi persyaratan dukungan bakal calon independen sesuai ketentuan perundang - undangan.

Jack - Adam menggugat di MK berdasarkan keputusan majelis hakim PTUN Ambon yang menerima sebagian permohonan pasangan ini, kecuali menangguhkan Pilkada Maluku pada 11 Juni 2013.

KPU Maluku menyikapi putusan majelis hakim PTUN Ambon telah menyampaikanb banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang juga belum memutuskannya.

Alasan gugatan Jack - Adam ke PTUN Ambon yakni SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV - 28/IV/ 2013 tertanggal 24 April 2013 itu cacat hukum.

KPU Maluku diindikasikan telah melakukan kesalahan sistimatis saat proses pentahapan Pilkada sebagai penyelenggara dengan mengebiri UU No.09/2012 tentang petunjuk teknis (Juknis) Pilkada. Apalagi, rekapitulasi dukungan suara pasangan yang mengikuti Pilkada Maluku melalui jalur independen atau perseorangan itu hanya dilakukan oleh staf KPU setempat.

Begitu pun Jack - Adam tidak disertakan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Maluku yang bekerjasama dengan KPU setempat.

KPU Maluku juga tidak menerbitkan SK jumlah sebaran dan dukungan yang harus dipenuhi calon melalui jalur independen.

KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.

Pasangan "DAMAI" tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) 198.466 suara (22,74 persen), Herman Koedoebeon -Daud Sangaji (MANDAT) memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).

Pasangan "BETA - TULUS" meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).

KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada dengan tenggat waktu penyelenggaraan 61 hari.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013