Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon melakukan mediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT Toisapu Persada Ambon (TPA) dengan para buruh.
Polemik yang terjadi karena pihak perusahaan belum menyelesaikan pembayaran kompensasi yang semestinya diterima 32 buruh yang telah mengakhiri masa kerja pada akhir Maret 2024, kata Plt Kepala Disnaker Kota, Vedya Kuncoro.
"Hingga akhir masa kerja pihak perusahaan bel membayar kompensasi sehingga para buruh melaporkan ke dinas, " katanya di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, upaya penyelesaian perselisihan dilakukan mediasi antar kedua belah pihak, difasilitasi Disnaker sesuai aturan yang berlaku dan tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Saat ini kasusnya diserahkan ke Disnaker Kota Ambon yakni memasuki tahapan mediasi yakni pertemuan Mediasi pertama pada tanggal 2 April dan tahap dua pada 23 April 2024," katanya.
Hasil mediasi yang dilaksanakan pada pertemuan pertama, akan didengarkan pada tahap kedua dimana sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait dengan penyelesaian kompensasi tersebut.
Saat pertemuan pertama katanya, telah disampaikan keterangan para pihak dan mediator telah menyampaikan pertimbangan aturan dan hukum kepada para pihak.
"Tanggapan para pihak terhadap hasil mediasi pertama, akan didengar pada tahap mediasi kedua, " katanya.
Ia menjelaskan, Disnaker hanya berlaku sebagai mediator tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pemutus perselisihan sehingga pihaknya berharap para buruh dapat memahami hal tersebut.
"Walau Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan menjadi pemutus akhir perselisihan hubungan industrial, tetapi harapan kita bersama tentunya agar pada mediasi II atau mediasi III nantinya, dapat mencapai kesepakatan kedua belah Pihak," ujarnya.
Harapannya, perselisihan dapat diselesaikan pada tingkat mediasi dan tidak perlu dilanjutkan ke tingkat anjuran serta gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan buruh didampingi KSBSI Provinsi Maluku, perwakilan pemberi kerja selaku pengawas bersama Disnaker selaku mediator.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Polemik yang terjadi karena pihak perusahaan belum menyelesaikan pembayaran kompensasi yang semestinya diterima 32 buruh yang telah mengakhiri masa kerja pada akhir Maret 2024, kata Plt Kepala Disnaker Kota, Vedya Kuncoro.
"Hingga akhir masa kerja pihak perusahaan bel membayar kompensasi sehingga para buruh melaporkan ke dinas, " katanya di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, upaya penyelesaian perselisihan dilakukan mediasi antar kedua belah pihak, difasilitasi Disnaker sesuai aturan yang berlaku dan tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Saat ini kasusnya diserahkan ke Disnaker Kota Ambon yakni memasuki tahapan mediasi yakni pertemuan Mediasi pertama pada tanggal 2 April dan tahap dua pada 23 April 2024," katanya.
Hasil mediasi yang dilaksanakan pada pertemuan pertama, akan didengarkan pada tahap kedua dimana sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait dengan penyelesaian kompensasi tersebut.
Saat pertemuan pertama katanya, telah disampaikan keterangan para pihak dan mediator telah menyampaikan pertimbangan aturan dan hukum kepada para pihak.
"Tanggapan para pihak terhadap hasil mediasi pertama, akan didengar pada tahap mediasi kedua, " katanya.
Ia menjelaskan, Disnaker hanya berlaku sebagai mediator tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pemutus perselisihan sehingga pihaknya berharap para buruh dapat memahami hal tersebut.
"Walau Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan menjadi pemutus akhir perselisihan hubungan industrial, tetapi harapan kita bersama tentunya agar pada mediasi II atau mediasi III nantinya, dapat mencapai kesepakatan kedua belah Pihak," ujarnya.
Harapannya, perselisihan dapat diselesaikan pada tingkat mediasi dan tidak perlu dilanjutkan ke tingkat anjuran serta gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan buruh didampingi KSBSI Provinsi Maluku, perwakilan pemberi kerja selaku pengawas bersama Disnaker selaku mediator.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024