Ambon (Antara Maluku) - Tim pemenangan pasangan Cagub-Cawagub Maluku nomor urut empat, Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (Mandat) menyambut positif keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat ketua dan komisioner KPU serta Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Kami bersyukur atas keputusan DKPP yang telah memberhentikan ketua bersama lima komisioner KPU serta ketua dan dua anggota Panwas SBT karena ini merupakan upaya perjuangan kami yang memberikan laporan terkait dugaan pelanggaran pilgub," kata Wakil ketua tim pemenangan pasangan Mandat, Thobyhen Sahureka, di Ambon, Jumat.

Selain mengajukan gugatan keberatan terhadap keputusan KPU Maluku nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 tentang hasil pleno rekapitulasi pilgub, pasangan Mandat juga mengadukan persoalan ini ke DKPP bersama tiga kandidat Cagub-Cawagub Maluku lainnya.

Thobyhen mengatakan siapa pun figur yang nantinya menjadi ketua dan komisioner KPU dan Panwaslu di Kabupaten SBT haruslah bekerja memenuhi aturan normatif yang berlaku serta memiliki komitmen untuk bersikap jujur dan transparan dalam perhelatan pilkada seperti ini.

"Orang yang terpilih menjadi penyelenggara pemilu tentunya memiliki intelektualitas yang baik dan bisa memahami mekanisme yang berlaku sesuai aturan sehingga diharapkan tidak akan memakai cara-cara yang merugikan orang lain," katanya.

Ketua Bawaslu Maluku Dumas Maneri mengaku belum mendapatkan informasi adanya pemberhentian ketua dan komisioner KPU serta Panwas Kabupaten SBT.

"Kami tidak bisa memberikan komentar lebih jauh agar tidak terjadi bias informasinya. Yang jelas akan dilakukan pengecekan untuk memastikan berita tersebut," katanya.

Sementara Ketua Panwas Kabupaten SBT Din Kelilau secara terpisah mengaku telah diberhentikan DKKP.

"Delapan orang penyelenggara pemilu di Kabupaten SBT, terdiri dari Ketua dan lima anggota KPU ditambah tiga orang Panwas telah diberhentikan oleh DKPP dengan alasan tidak profesional serta melanggar kode etik," katanya.

Namun masih ada tiga anggota Panwas lainnya yang tidak dikenakan sanksi sehingga mereka akan bertugas saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Maluku di Kabupaten SBT pascaputusan Mahkamah Konstitusi pekan lalu.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013