Ambon (Antara Maluku) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku yang harus diulang di Kabupaten Seram Bagian Timur akan dikonsultasikan dengan KPU Pusat karena komisioner di daerah itu dipecat sesuai rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami harus konsultasi dengan KPU Pusat soal DKPP memecat Ketua dan Komisioner serta Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur barulah jadwal pilkada ulang sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan," kata Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey yang dikonfirmasi di Ambon, Selasa.

Alasan lainnya, lima dari 10 orang yang lolos seleksi KPU Seram Bagian Timur itu pun tidak bisa serta merta dilantik karena telah menjadi PNS. Karena itu Pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013 - 2018 tergantung hasil konsultasi dengan KPU pusat.

"Pastinya amar putusan majelis hakim MK belum bisa dilaksanakan karena keputusan DKPP juga menjadi hambatan untuk pilkada ulang segera direalisasikan," ujar Idrus.

Karena itu, KPU Maluku usai perayaan Idul Fitri 1434 Hijriah akan berkonsultasi dengan KPU pusat soal ini.

"Jujur libur nasional saja ternyata KPU Maluku tetap berkantor karena jadwal verifikasi pengganti daftar calon sementara (DCS) legislatif setempat harus dilaksanakan pada 2 - 8 Agustus, sedangkan penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) 9 - 22 Agustus," kata Idrus.

Diakuinya pemecatan Ketua dan Komisioner KPU SBT juga berdampak terhadap penetapan daftar calon tetap (DPT) legislatif setempat.

"Jadi kita menunggu hasil konsultasi dengan KPu Pusat berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Maluku ulang dan penetapan DCT legislatif SBT periode 2014 - 2019," tegas Idrus.

Majelis hakim MK memutuskan Pilkada Maluku ulang di Seram Bagian Timur berdasarkan gugatan pasangan Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (Mandat) yang teregistrasi dengan No.No.94/PHPU.D - VII/2013.

Pasangan Mandat juga mengajukan gugatan keberatan terhadap keputusan KPU Maluku nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 tentang hasil pleno rekapitulasi pilgub ke DKPP bersama tiga kandidat Cagub-Cawagub Maluku lainnya.

Tiga pasangan penggugat lainnya adalah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (BETA - TULUS), Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) dan Said Assagaff - Zeth Sahuburua (SETIA).

Pasangan BETA - TULUS dan BOBARA juga mengajukan gugatan ke MK. Gugatan BETA TULUS teregistrasi dengan No. 91/PHPU.D - VII/2013, sedangkan BOBARA No. 92/PHPU.D - VII/2013. Gugatan keduanya diputuskan setelah pelaksanaan Pilkada ulang di SBT.

Sementara gugatan pasangan jalur perseorangan yang ditolak majelis hakim MK saat sidang di Jakarta 30 Juli 2013 yakni Jack Noya - Adam Latucnsina dengan No.93/PHPU.D-VII/2013.

Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maluku di SBT dimenangkan pasangan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella(DAMAI) dengan 65. 818 suara, disusul SETIA 14.799 suara, BETA - TULUS 2.657 suara, MANDAT 2.375 suara dan BOBARA hanya 1.396 suara.

KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.

Pasangan "DAMAI" tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul SETIA 198.466 suara (22,74 persen), MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).

Pasangan "BETA - TULUS" meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).

KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada dengan tenggat waktu penyelenggaraan 61 hari.

Keputusan KPU Maluku itulah yang menjadi dasar tiga pasangan calon Gubernur - Wagub Maluku mengajukan gugatan ke MK.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013