Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Joppie Silanno menyatakan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada aparatur sipil negara (ASN) pemkot setempat menyesuaikan dengan pendapatan asli daerah (PAD).
"Pembayaran TPP ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menyesuaikan anggaran pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah, jika ada dana yang masuk maka sudah pasti langsung dibayar," katanya di Ambon, Provinsi Maluku, Selasa.
BPKAD Kota Ambon mulai melakukan proses pembayaran TPP ASN dan PPPK untuk Februari 2024.
*Untuk TPP sementara kini sedang proses pembayaran, dipastikan dalam minggu ini sudah dibayar ke setiap OPD, " katanya.
Tunjangan itu hak setiap pegawai sehingga pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menunggak pembayaran.
"Begitu ada anggaran langsung kita bayarkan (TPP), kita tidak punya hak untuk menahan apalagi tidak membayar, tetapi yang terjadi adalah keterbatasan anggaran yang kita miliki saat ini, " katanya.
Ia mengakui kebijakan terhadap seluruh ASN akan makin ketat untuk pencairan TPP 2024.
"Akan dicairkan jika telah bayar iuran sampah, melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta iuran orang tua asuh stunting untuk pejabat eselon II, III, dan IV," katanya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Wali Kota Ambon Nomor 841.9/03/SE/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Ia menyebut tidak ada yang sulit terkait dengan persyaratan tersebut, terutama bukti pembayaran PBB dan iuran sampah, karena setiap orang memiliki tempat tinggal, baik rumah pribadi, rumah orang tua, sewa, maupun indekos.
"Jika nama berbeda dengan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), dapat meminta surat keterangan dari ketua RT setempat. Demikian pula yang indekos atau mengontrak dapat meminta bukti pelunasan PBB dan iuran sampah kepada pemilik. Karena saat ini tahun 2024, bukti pelunasan yang diminta adalah tahun 2023," ujarnya.
Untuk bantuan orang asuh stunting, kata dia, hanya diwajibkan bagi pejabat struktural.
Bantuan orang tua asuh stunting untuk pejabat eselon II sebesar Rp150 ribu/bulan, Eselon lIl Rp100 ribu/bulan, dan Eselon IV Rp50 ribu/bulan.
Ia berharap, seluruh ASN Pemkot Ambon dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk pelunasan PBB dan iuran sampah guna peningkatan PAD.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Pembayaran TPP ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menyesuaikan anggaran pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah, jika ada dana yang masuk maka sudah pasti langsung dibayar," katanya di Ambon, Provinsi Maluku, Selasa.
BPKAD Kota Ambon mulai melakukan proses pembayaran TPP ASN dan PPPK untuk Februari 2024.
*Untuk TPP sementara kini sedang proses pembayaran, dipastikan dalam minggu ini sudah dibayar ke setiap OPD, " katanya.
Tunjangan itu hak setiap pegawai sehingga pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menunggak pembayaran.
"Begitu ada anggaran langsung kita bayarkan (TPP), kita tidak punya hak untuk menahan apalagi tidak membayar, tetapi yang terjadi adalah keterbatasan anggaran yang kita miliki saat ini, " katanya.
Ia mengakui kebijakan terhadap seluruh ASN akan makin ketat untuk pencairan TPP 2024.
"Akan dicairkan jika telah bayar iuran sampah, melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta iuran orang tua asuh stunting untuk pejabat eselon II, III, dan IV," katanya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Wali Kota Ambon Nomor 841.9/03/SE/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Ia menyebut tidak ada yang sulit terkait dengan persyaratan tersebut, terutama bukti pembayaran PBB dan iuran sampah, karena setiap orang memiliki tempat tinggal, baik rumah pribadi, rumah orang tua, sewa, maupun indekos.
"Jika nama berbeda dengan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), dapat meminta surat keterangan dari ketua RT setempat. Demikian pula yang indekos atau mengontrak dapat meminta bukti pelunasan PBB dan iuran sampah kepada pemilik. Karena saat ini tahun 2024, bukti pelunasan yang diminta adalah tahun 2023," ujarnya.
Untuk bantuan orang asuh stunting, kata dia, hanya diwajibkan bagi pejabat struktural.
Bantuan orang tua asuh stunting untuk pejabat eselon II sebesar Rp150 ribu/bulan, Eselon lIl Rp100 ribu/bulan, dan Eselon IV Rp50 ribu/bulan.
Ia berharap, seluruh ASN Pemkot Ambon dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk pelunasan PBB dan iuran sampah guna peningkatan PAD.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024