Ambon (ANTARA) - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ambon melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mengusulkan reintegrasi sosial warga binaan di daerah itu.
"Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan proses pembinaan bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon," kata Kepala Lapas kelas IIA Ambon Mukhtar dalam keterangan yang diterima di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menggelar sidang bagi 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipimpin langsung oleh Ketua TPP, Meky Patty dan didampingi Sekretaris TPP dan anggota TPP dan PK Bapas.
Dalam sidang tersebut Ketua TPP, Meky Patty menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dan juga merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang warga binaan di Lapas maupun Rumah tahanan (Rutan) dan merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas.
“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas, karena merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya," ujar Meky Patty.
Apalagi saat ini konsep pemasyarakatan bukan lagi terkait dengan pemenjaraan semata melainkan tentang bagaimana menjalankan pembinaan kepada mereka yang menjadi warga binaan agar mendapatkan kesempatan kedua untuk dapat hidup di tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Lebih lanjut Ketua TPP, menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin di Lapas Ambon agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban selama menjalani pidana di dalam Lapas.
Diharapkan melalui sidang TPP ini Warga Binaan Pemasyarakatan juga bisa teredukasi dengan baik.