Ambon (Antara Maluku) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon hingga kini telah menerbitkan sebanyak 467 paspor bagi calon haji dari lima kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Maluku yang akan melaksanakan ibadah haji pada tahun 2013.
"Sudah 467 paspor yang kami terbitkan. Kami terus melakukan pelayanan serupa dengan harapan calon haji yang datang bersama pendamping dari masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Maluku dapat dilayani dengan baik," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Nanang Koesdarjanto di Ambon, Kamis.
Nanang menjelaskan dari 467 paspor yang sudah diterbitkan itu, 461 di antaranya merupakan paspor baru, sedang lima paspor lainnya terjadi perubahan yakni penambahan nama pemilik.
Rinciannya, untuk Kota Ambon sebanyak 235 buah, dimana 231 paspor baru dan empat lainnya penambahan nama pemilik, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), (41), Kabupaten Maluku Tengah (74), Kabupaten Buru (66) terdiri dari 65 paspor baru dan satu penambahan nama pemilik dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 51.
Menurutnya, informasi diterima dari pihak Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ambon, kuota untuk Kota Ambon tahun haji 2013 sebanyak 241 orang itu sudah termasuk empat orang pemandu haji daerah (PHD) sedangkan untuk Maluku secara keseluruhan berjumlah 560 orang.
"Prinsipnya Imigrasi Ambon siap apabila masyarakat menginginkan pengurusan paspor lebih cepat dan mudah, sebaiknya diurus langsung oleh petugas dari Kantor Kementerian Agama setempat dengan mengambil formulir di Kantor Imigrasi untuk diisi sesuai data nama pemegangnya," ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, baru dibawa ke Kantor Imigrasi bersama dengan orangnya untuk dilakukan pemotretan dan pengambilan sidik jari.
Kemudian baru dilakukan penyelesaian pembayaran, dan paspor yang sudah rampung bisa diambil oleh petugas dari kantor Kementerian Agama setempat, bukan calhaj-nya.
"Pada prinsipnya Kantor Imigrasi Kelas I Ambon tetap siap melayani penerbitan paspor bagi para calon haji di daerah ini," ujarnya.
Mengenai biaya, ia mengatakan masih sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp255.000 per paspor sebab harga ini sudah bersifat umum, kata Nanang yang baru melaksanakan tugas sebagai Kepala Kantor Imigrasi Ambon terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
"Sudah 467 paspor yang kami terbitkan. Kami terus melakukan pelayanan serupa dengan harapan calon haji yang datang bersama pendamping dari masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Maluku dapat dilayani dengan baik," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Nanang Koesdarjanto di Ambon, Kamis.
Nanang menjelaskan dari 467 paspor yang sudah diterbitkan itu, 461 di antaranya merupakan paspor baru, sedang lima paspor lainnya terjadi perubahan yakni penambahan nama pemilik.
Rinciannya, untuk Kota Ambon sebanyak 235 buah, dimana 231 paspor baru dan empat lainnya penambahan nama pemilik, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), (41), Kabupaten Maluku Tengah (74), Kabupaten Buru (66) terdiri dari 65 paspor baru dan satu penambahan nama pemilik dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 51.
Menurutnya, informasi diterima dari pihak Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ambon, kuota untuk Kota Ambon tahun haji 2013 sebanyak 241 orang itu sudah termasuk empat orang pemandu haji daerah (PHD) sedangkan untuk Maluku secara keseluruhan berjumlah 560 orang.
"Prinsipnya Imigrasi Ambon siap apabila masyarakat menginginkan pengurusan paspor lebih cepat dan mudah, sebaiknya diurus langsung oleh petugas dari Kantor Kementerian Agama setempat dengan mengambil formulir di Kantor Imigrasi untuk diisi sesuai data nama pemegangnya," ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, baru dibawa ke Kantor Imigrasi bersama dengan orangnya untuk dilakukan pemotretan dan pengambilan sidik jari.
Kemudian baru dilakukan penyelesaian pembayaran, dan paspor yang sudah rampung bisa diambil oleh petugas dari kantor Kementerian Agama setempat, bukan calhaj-nya.
"Pada prinsipnya Kantor Imigrasi Kelas I Ambon tetap siap melayani penerbitan paspor bagi para calon haji di daerah ini," ujarnya.
Mengenai biaya, ia mengatakan masih sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp255.000 per paspor sebab harga ini sudah bersifat umum, kata Nanang yang baru melaksanakan tugas sebagai Kepala Kantor Imigrasi Ambon terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013