Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku terus melacak keberadaan koruptor mantan Kadis Sosial setempat, Venno Tahalele untuk dieksekusi karena sudah memiliki putusan hukum tetap.

"Kami terus melacak keberadaan Venno yang terkait kasus korupsi dalam proyek bantuan dana keserasian tahun anggaran 2006 sebesar Rp35,5 miliar," kata Kasie Penkum Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Selasa.

Terpidana dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim PN Ambon pada 9 Februari 2011.

Bersangkutan juga dihukum untuk membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp364 juta atau kurungan satu tahun serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Karena itu, Venno masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diimbau segera menyerahkan diri.

"Kami sedang mengidentifikasi keberadaannya untuk sewaktu - waktu dieksekusi," ujar Bobby.

Disinggung informasi bahwa Venno telah berada di luar negeri, dia menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Imigrasi Ambon ternyata bersangkutan tidak memproses paspor, baik membuat baru maupun memperpanjang masa berlakunya.

"Kami khan sejak awal telah meminta Imigrasi agar mencekal Venno ke luar negeri sehingga informasi sedang berada di Belanda itu tidak benar," tegas Bobby.

Sebelumnya koruptor lainnya mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru, Mohommad Raharusun telah dibekuk Satuan Tugas(Satgas) Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri Dobo di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Paviliun Matahari II Nomor 6 Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2013.

Terpidana divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Maluku atas korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006, dan 2007 senilai Rp 33 miliar lebih.

Putusan PT Maluku Nomor: 26/Pid/XII/PT. Mal tertanggal 10 Juli 2012 itu, menguatkan putusan PN Ambon tanggal 11 April 2012 Nomor: 277/Pid.B/2010/PN.AB.

Dalam amar putusan PT Maluku tersebut ditegaskan, Raharusun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum dengan penjara delapan tahun, denda 200 juta subsider tiga bulan, uang pengganti Rp 31,16 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta benda dapat disita kemudian dilelang untuk menutupinya.

Apabila bersangkutan tidak memiliki harta benda untuk disita, maka akan diperpanjang hukuman penjaranya 3 tahun lagi.

Kejati Maluku juga telah mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Aru Teddy pada 29 Mei 2013. Bersangkutan dipenjarakan di Lapas kelas II A Ambon pada 29 Mei 2013. Namun, dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung pada 31 Mei 2013.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013