Ambon (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut Akil Lahmadi, mantan Pjs Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PT Pos 2023 selama dua tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal Terdakwa dijerat melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Rozali Afifudin di Ambon, Rabu.
Tuntuntan tim jaksa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Rahmat Selang selaku ketua mejelis hakim dan didampingi hakim anggota masing-masing Antonius Sampe Samine serta Paris Edward.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp398.467.680 subsider satu tahun penjara dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya selama dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Pada persidangan awal, terdakwa mengakui keterangan saksi mantan Executive General Manager PT. Pos Kantor Cabang Utama Ambon Daniel Situmorang kalau dana yang diambilnya untuk membayar hutang dan bermain judi online.
Karena terdakwa selaku Pjs KCP Werinama 2023 juga telah diperiksa secara internal karena sejumlah alasan diantaranya menghindari rapat zoom kantor setiap pagi dan tidak memenuhi kewajiban membuat laporan transaksi harian.
Laporan transaksi loket setiap hari yang dimaksudkan berupa pembayaran rekening listrik oleh warga melalui PT. Pos, pembayaran dana pensiun, penjualan meterai, tidak mengikuti perintah pengosongan kas, dan tidak bisa ditunjukkan dana operasional kantor Rp25 juta.
Terdakwa juga mengelabui saksi dengan melakukan top up melalui Pospay tetapi dananya secara fisik tidak ada.
Terdakwa melakukan aksinya sejak diangkat menjadi Pjs KCU Werinama pada 8 Juli hingga 11 Agustus 2023 dan menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.