Kairo (Antara Maluku) - Kejaksaan Mesir mengajukan tuduhan-tuduhan baru terhadap Mohamed Moursi yang telah dikenakan tuduhan-tuduhan lain, menghina pengadilan negara itu ketika ia menjadi presiden, kata media pemerintah, Sabtu.

Pihak kejaksaan mengeluarkan satu perintah baru penahanan bagi Moursi atas komentar-komentarnya bahwa para hakim mencurangi pemilihan parlemen tahun 2005.

Moursi, yang telah ditahan militer di satu tempat yang tidak diketahui, menolak bekerja sama dengan para jaksa, kata kantor berita MENA.

"Para jaksa penyelidik menuduh Mohamed Moursi menghina pengadilan dengan menuduh 22 hakim memalsukan hasil pemilihan parlemen tahun 2005," kata kantor berita itu tanpa merinci.

Pada tahun 2005, Ikhawanul Muslimin  adalah satu organisasi terlarang tetapi para kandidatnya diizinkan ikut pemilihan parlemen  di bawah pemerintah presiden (waktu itu) Hosni Mubarak, yang mundur tahun 2011 setelah pemberontakan rakyat.

Ikhwanul Muslimin meraih seperlima dari kursi-kursi di parlemen Iran saat itu, tetapi para pemantau dan bahkan seorang hakim yang mengawasi pemungutan suara itu mengatakan pemilihan sebagian dicurangi.

Pekan lalu, para jaksa mengajukan Moursi ke pengadilan atas tuduhan menghasut pembunuhan terhadap para pemerotes dekat istananya pada Desember 2012.

Militer menggulingkan Moursi  pada 3 Juli setelah protes-protes massal yang menuntut pengunduran dirinya setelah hanya setahun berkuasa.

Kudeta yang didukung rakyat itu menimbulkan satu tidakan keras terhadap gerakan Ikhwanul Muslimin  yang menewaskan lebih dari 1.000 orang. (AFP)

Pewarta: R. Nurdin (*)

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013