Beberapa peristiwa hukum kemarin (7/6) menjadi sorotan, di antaranya beberapa putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai penetapan Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai juru bicara definitif KPK menggantikan posisi Ali Fikri.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

KPK tunjuk Tessa Mahardhika sebagai juru bicara definitif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai juru bicara definitif lembaga antirasuah menggantikan posisi Ali Fikri.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan Ali Fikri mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Pemberitaan yang merangkap Pelaksana Harian Juru Bicara KPK.

Selengkapnya baca di sini.

MK perintahkan penghitungan ulang suara di 7 TPS Distrik Weriagar

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di tujuh TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Dapil Teluk Bintuni 3. Sebagai pihak pemohon adalah Partai NasDem dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

Selengkapnya baca di sini.

Kemenkumham: Legalitas terjemahan fundamental dalam kerja sama negara

Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) menegaskan legalitas hasil terjemahan dari penerjemah merupakan hal yang fundamental dalam proses kerja sama antarnegara, sehingga diperlukan penerjemah tersumpah yang profesional.

"Hasil terjemahan dokumen perjanjian internasional akan menjadi instrumen utama pelaksanaan hubungan kerja sama internasional," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar saat melantik penerjemah tersumpah di Jakarta, Kamis (6/6), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

83 TPS di Lombok Barat hitung ulang suara soal sengketa internal PKS

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menghitung ulang surat suara pemilih partai maupun caleg Partai Keadilan Sejahtera pada 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Dapil Lombok Barat 2.

"Menyatakan hasil perolehan suara keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat sepanjang Dapil Lombok Barat 2 harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang ditahan Polres Bintan

Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam di Markas Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).

"Benar. Klien kami malam ini ditahan atau menginap di sel tahanan Polres Bintan," kata Hendie Devitra selaku Kuasa Hukum Hasan di Polres Bintan, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, putusan perkara PHPU sampai jubir KPK

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024