Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) terus mengawasi keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di berbagai perusahaan tambang di wilayah itu melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
"Tim Pora secara intensif memberikan pertukaran informasi terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Indonesia," kata Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto di Ternate, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya mengoptimalkan Tim Pora sebagai wadah pertukaran informasi sehingga bisa dengan mudah mendeteksi secara dini dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.
Dirinya mengungkapkan, pengawasan penuh terhadap keberadaan orang asing di wilayah Malut terus ditingkatkan, mengingat provinsi dengan julukan Bumi Moloku Kie Raha ini mengalami pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia.
Hal tersebut didorong oleh meningkatnya ekspor ke luar negeri sejalan dengan berlanjutnya peningkatan produksi komoditas hilir nikel, serta pertumbuhan investasi yang masuk sejalan dengan beroperasinya smelter di beberapa wilayah Malut.
"Beroperasinya smelter di wilayah Malut membuka peluang investor asing untuk masuk dan lapangan kerja terbuka secara masif, baik pekerja lokal maupun asing yang berdampak pada konflik antarpekerja. Konflik tersebut harus bersama-sama kita hindari," ujarnya.
Sehingga, penegakan hukum yang jelas, adil, dan transparan dapat memberikan efek jera serta menjaga wibawa hukum di wilayah Malut.
Sementara itu, Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Malut Rachmat dalam laporannya menyebutkan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengawasan Keimigrasian di Indonesia.
Berdasarkan data Kemennkum HAM Maluku Utara hingga 2023 terdapat 7.697 warga negara asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang banyak bekerja di sektor pertambangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Tim Pora secara intensif memberikan pertukaran informasi terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Indonesia," kata Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto di Ternate, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya mengoptimalkan Tim Pora sebagai wadah pertukaran informasi sehingga bisa dengan mudah mendeteksi secara dini dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.
Dirinya mengungkapkan, pengawasan penuh terhadap keberadaan orang asing di wilayah Malut terus ditingkatkan, mengingat provinsi dengan julukan Bumi Moloku Kie Raha ini mengalami pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia.
Hal tersebut didorong oleh meningkatnya ekspor ke luar negeri sejalan dengan berlanjutnya peningkatan produksi komoditas hilir nikel, serta pertumbuhan investasi yang masuk sejalan dengan beroperasinya smelter di beberapa wilayah Malut.
"Beroperasinya smelter di wilayah Malut membuka peluang investor asing untuk masuk dan lapangan kerja terbuka secara masif, baik pekerja lokal maupun asing yang berdampak pada konflik antarpekerja. Konflik tersebut harus bersama-sama kita hindari," ujarnya.
Sehingga, penegakan hukum yang jelas, adil, dan transparan dapat memberikan efek jera serta menjaga wibawa hukum di wilayah Malut.
Sementara itu, Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Malut Rachmat dalam laporannya menyebutkan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengawasan Keimigrasian di Indonesia.
Berdasarkan data Kemennkum HAM Maluku Utara hingga 2023 terdapat 7.697 warga negara asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang banyak bekerja di sektor pertambangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024