Ambon (ANTARA) - Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku berkoordinasi dengan kedutaan besar (Kedubes) sejumlah negara untuk memastkan status Warga Negara Asing (WNA) eks Anak Buah Kapal (ABK) di Tual.
"Koordinasi ini dibantu oleh Komnas HAM untuk mendapatkan solusi guna memastikan hak-hak dasar para WNA terkait status kewarganegaraan terpenuhi dan meminimalkan potensi pelanggaran hak asasi manusia," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo di Ambon, Rabu.
Pasalnya kata dia sejumlah WNA eks ABK masih berada di wilayah Tual tanpa kejelasan status hukum.
Ia menjelaskan bahwa Kemenkumham Maluku telah melakukan pendataan ulang dan sudah melakukan koordinasi dengan kedutaan Myanmar, Kamboja, dan Thailand tentang permasalahan yang dihadapi oleh eks ABK di wilayah Kantor Imigrasi Tual.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan kedutaan Myanmar, Kamboja, dan Thailand tentang permasalahan eks ABK yang berada di wilayah Tual tanpa kejelasan status hukum, dan kami tinggal menunggu hasil keputusan dari kedutaan. Dan semua itu tentunya butuh proses apalagi dalam memperoleh izin tinggal, hal ini yang harus dipahami betul oleh masyarakat,” ujar Hendro.
Kakanwil menambahkan bahwa Kemenkumham Maluku serta jajaran Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara manusiawi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Purbo Satrio menyampaikan bahwa dalam bertugas, jajaran Imigrasi bekerja untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan eks ABK kewarganegaraan asing.
“Kantor Imigrasi Tual telah melakukan berbagai upaya dalam memperoleh data dari WNA Eks ABK perikanan yang tersebar di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara guna memastikan status kewarganegaraan tersebut. Dan salah satu upaya yang kami lakukan adalah program pemberian bantuan beras," katanya menjelaskan.
Dengan program inilah kata dia para WNA eks ABK memenuhi panggilan untuk mengisi formulir pendataan.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan penyelidikan pada Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengapresiasi Kemenkumham Maluku dengan jajaran keimigrasian yang telah menindaklanjuti permasalahan tersebut. Dirinya menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam proses penanganan status WNA.
"Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak melanggar hak asasi mereka, dan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik," ungkapnya.
Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian status identitas WNA eks ABK, sehingga mereka dapat segera mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang sesuai. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan penanganan masalah imigrasi di wilayah Maluku.
Dengan adanya sinergi antara Komnas HAM dan Kemenkumham, diharapkan isu-isu terkait hak asasi manusia dan status hukum para WNA dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien.