Ambon (Antara Maluku) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Jakonias Walalayo mengungkapkan bahwa sebanyak 27 ribu bidang tanah di daerah itu masuk dalam program legalisasi aset melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

"Maluku pada anggaran 2013 mendapat jatah 27.444 bidang tanah untuk dimasukkan dalam proses Prona," katanya pada acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) di Ambon, Selasa.

Menurut Jakonias, dari puluhan ribu bidang tanah tersebut sebanyak 14.300 bidang tanah tahap pertama sudah selesai diproses dan tahap kedua sebanyak 13.144 bidang.

"Ribuan bidang tanah yang diproses tersebut terdapat lahan pertanian, lahan nelayan dan lahan usaha kecil menengah," katanya.

Untuk memperlancar proses pelaksanaan Prona tahap tahap kedua, saat ini sedang dilakukan penyuluhan, pengumpulan data secara yuridis, setelah itu malakukan pengukuran

"Kami targetkan jatah Prona anggaran 2013 bisa diselesaikan sebelum akhir tahun," ujar Jakonias.

Ia mengatakan bahwa Program Prona sebetulnya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap legalitas tanah mereka, sehingga pemerintah melalui BPN konsen terhadap masalah ini.

"Sasaran utama pelaksanaan prona adalah masyarakat yang kurang mampu atau ekonomi lemah, karena itu data-data dari desa atau kelurahan yang masuk ke BPN benar-benar terseleksi secara akurat," kata Jakonias.

Ditambahkan bahwa pihaknya juga mengalami kesulitan mendapatkan data-data pasca konflik di Ambon, karena peta-peta bidang tanah habis terbakar pada saat kerusuhan.

"Kami punya cara untuk mendapatkan data yakni melakukan pendekatan secara personal dan diimbau untuk mendaftarkan ulang dengan sistem komputerisasi," ujarnya.

Karena itu, Kota Ambon dijadikan contoh program sistem komuputerisasi dan sampai saat ini sudah mencapai 70 persen yang mendaftar ulang. Kalau sistem ini sukses, akan dilakukan di kabupaten/kota yang lain, katanya.

"Kami memastikan dengan program sistem komputerisasi maka bidang-bidang tanah yang menjadi hak setiap orang statusnya jelas sehingga mengurangi terjadinya konflik dan tumpang tindih sertifikat," kata Jakonias.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013