Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) baliho Bakal Calon (Balon) Gubernur Maluku Utara (Malut) Sultan H. Husain Alting Sjah, yang belum lama terpasang di wilayah Kota Ternate diduga kuat sengaja dirusak.

Koordinator Gerakan Selamatkan Malut Nifran Yusup dihubungi di Ternate Minggu, menegaskan  aksi tidak terpuji ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditelusuri siapa pelakunya. 

Perusakan APK di sudut Kota Ternate ini, diduga dilakukan orang tak dikenal (OTK), hal itu dapat dibuktikan lewat beberapa bagian APK terlihat sobekan terkena benda tajam.

APK baliho milik Husain Alting Sjah yang dirusak ini berisi tulisan Saatnya Turun Tangan Selamatkan Maluku Utara. Tagar yang baru-baru ini viral di pelbagai platform media sosial.

Menyikapi tindakan perusakan ini, Nirfan menilai rusaknya sejumlah baliho Sultan Husain ini karena disengaja, dan merupakan bentuk tindakan yang bisa merusak demokrasi.

“Bukannya dalam demokrasi itu kita harus fair? Siapapun yang ikut kontestasi, haknya sama. Perusakan ini mencederai prinsip demokrasi karena menghambat porsi Sultan Tidore bersosialisasi di ruang publik, aksi ini nyata-nyata merusak demokrasi,” tegasnya

Ia menambahkan, jika bukan karena disengaja atau terjadi secara alami, mengapa di beberapa titik hanya baliho Sultan Husain saja yang rusak, padahal ditempat yang sama baliho kandidat lainnya, seperti Taufik Majid, Ali Ibrahim, dan Benny Laos tidak disentuh.

"Nah, jelas ada unsur kesengajaan. Entah, mungkin karena pesona Sultan Husain yang terlalu kuat dibandingkan yang lain atau apa, sehingga semacam ada upaya menghalang-halangi sosialisasi Sultan Husain di ruang publik,” jelas Nifran.

Karena itu, Nifran mengimbau agar perilaku perusakan ini tidak dicontoh, karena tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

"Dalam demokrasi itu, hak setiap orang harus dihormati agar tercipta keharmonisan, tidak boleh bertindak ceroboh, apalagi konyol seperti merusak baliho. Bagi kami ini tindakan vandalisme," katanya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024