Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam RI) Hadi Tjahjanto menyerahkan aset hasil sitaan Satgas BLBI kepada sembilan instansi yang terdiri dari lembaga dan kementerian.
"Aset yang dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," kata Hadi saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Jumat.
Kesembilan instansi tersebut diantaranya Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Hadi mengatakan penyerahan eks aset BLBI kepada sembilan instansi dan lembaga itu merupakan bukti nyata kerja Satgas BLBI dalam menagih aset milik pemerintah.
Tidak sampai di situ, satgas juga memastikan aset yang telah diberikan kepada pemerintah tidak jatuh ke pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan.
Nantinya, aset tersebut akan dipakai para instansi dan kementerian terkait itu menjadi beberapa fasilitas seperti gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti dan aset.
Dengan adanya pemanfaatan aset tersebut, Hadi berharap kinerja pemerintah dan lembaga terkait bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga dengan penyerahan aset kepada sembilan kementerian lembaga itu, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal," tutup Hadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko serahkan aset sitaan Satgas BLBI ke sembilan instansi pemerintah
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Aset yang dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," kata Hadi saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Jumat.
Kesembilan instansi tersebut diantaranya Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Hadi mengatakan penyerahan eks aset BLBI kepada sembilan instansi dan lembaga itu merupakan bukti nyata kerja Satgas BLBI dalam menagih aset milik pemerintah.
Tidak sampai di situ, satgas juga memastikan aset yang telah diberikan kepada pemerintah tidak jatuh ke pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan.
Nantinya, aset tersebut akan dipakai para instansi dan kementerian terkait itu menjadi beberapa fasilitas seperti gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti dan aset.
Dengan adanya pemanfaatan aset tersebut, Hadi berharap kinerja pemerintah dan lembaga terkait bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga dengan penyerahan aset kepada sembilan kementerian lembaga itu, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal," tutup Hadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko serahkan aset sitaan Satgas BLBI ke sembilan instansi pemerintah
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024