Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku,  melarang penyediaan dan penggunaan kantong plastik di seluruh ritel modern guna mengurangi sampah plastik di kota itu.

"Penerapan pengurangan penggunaan kantong plastik merupakan salah satu cara dalam upaya mengurangi sampah seperti itu di Kota Ambon," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Alfredo Hehamahua, Rabu.

Ia mengatakan upaya yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2017 yang dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 dan 45 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Ia menyatakan kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan sosialisasi pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai bagi konsumen.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menindaklanjuti dengan menyurati seluruh swalayan, ritel modern, dan toko-toko untuk mengurangi dan tidak lagi menggunakan kantong plastik.

Sejumlah ritel modern di Ambon saat sudah mulai menerapkan kantong plastik ramah lingkungan dan setiap konsumen yang tidak membawa wadah untuk belanja, diminta membeli kantong plastik ramah lingkungan yang sudah disiapkan.

"Kami imbau masyarakat yang hendak berbelanja untuk menyiapkan kantong belanjaan yang bukan plastik untuk lakukan pembelanjaan di ritel modern dan toko yang lain," katanya.

DLHP Kota Ambon mendata angka prosentase timbunan sampah plastik di ibu kota Provinsi Maluku mencapai 30 persen dari total volume sampah 246,74 ton per hari.

"Rata-rata kurang lebih 30 persen sampah plastik yang dihasilkan setiap hari di Kota Ambon dari total volume sampah 246,74 ton per hari," ujarnya.

Sampah plastik katanya sangat berbahaya bagi lingkungan, karena sifatnya sulit diurai oleh tanah, sehingga pemerintah terus berupaya menurunkan persentase jenis sampah plastik.

intervensi pemerintah terhadap sampah di Kota Ambon itu telah dilakukan dengan berbagai upaya, kata dia, mulai dari pengaturan waktu pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Selain itu pengelolaan sampah plastik melalui bank sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) hingga pembatasan penggunaan kemasan plastik.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Ambon larangan kantong plastik di ritel modern

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024