Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menilai, peningkatan indeks Product Market Regulation (PMR) Indonesia di level 2,2 tahun ini menjadi bukti penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) efektif.
“Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja telah terbukti efektif, sebagaimana dibuktikan dengan peningkatan indikator PMR Indonesia,” kata Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Survei PMR Indonesia 2024 menunjukkan hasil yang positif, dengan peningkatan indeks PMR dari 2,79 pada 2021 menjadi 2,2 pada 2024 (skala 0-6, di mana 0 menunjukkan regulasi yang lebih competition-friendly).
Perbaikan signifikan terlihat pada sejumlah indikator yakni di antaranya pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, partisipasi publik terhadap regulasi yang lebih meningkat, serta penggunaan metode evaluasi regulasi yang lebih fleksibel.
Ferry mengatakan, reformasi struktural juga berhasil mendorong persaingan terbuka dalam sektor kereta api, pengurangan hambatan terhadap investasi asing dan perdagangan internasional, serta penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Pada 2021, Indonesia merevisi 79 UU melalui UU Ciptaker, yang terdiri dari 186 pasal dan 15 bab yang terbagi dalam 11 klaster.
“Klaster tersebut termasuk perbaikan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, perizinan usaha, ketenagakerjaan, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, serta kemudahan berusaha,” ujarnya.
Adapun survei PMR terbaru diluncurkan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD) pada Rabu 10 Juli 2024 di Paris, Prancis.
Survei ini merupakan inisiatif untuk mengidentifikasi bagaimana suatu negara menciptakan lingkungan bisnis kondusif, meningkatkan transparansi dalam dunia bisnis, serta mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Survei PMR ini dilakukan pada 38 negara anggota OECD dan beberapa negara mitra, termasuk Indonesia.
Sebagai apresiasi atas keberhasilan dalam melakukan reformasi kebijakan, Indonesia diundang oleh OECD untuk menjadi pembicara dalam rilis PMR tersebut.
Indonesia diundang bersama Yunani dan Peru yang juga berhasil melakukan reformasi kebijakan.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, yang hadir mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan komitmen dan keberhasilan Indonesia dalam implementasi reformasi struktural.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenko Perekonomian: Peningkatan PMR RI buktikan UU Ciptaker efektif
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
“Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja telah terbukti efektif, sebagaimana dibuktikan dengan peningkatan indikator PMR Indonesia,” kata Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Survei PMR Indonesia 2024 menunjukkan hasil yang positif, dengan peningkatan indeks PMR dari 2,79 pada 2021 menjadi 2,2 pada 2024 (skala 0-6, di mana 0 menunjukkan regulasi yang lebih competition-friendly).
Perbaikan signifikan terlihat pada sejumlah indikator yakni di antaranya pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, partisipasi publik terhadap regulasi yang lebih meningkat, serta penggunaan metode evaluasi regulasi yang lebih fleksibel.
Ferry mengatakan, reformasi struktural juga berhasil mendorong persaingan terbuka dalam sektor kereta api, pengurangan hambatan terhadap investasi asing dan perdagangan internasional, serta penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Pada 2021, Indonesia merevisi 79 UU melalui UU Ciptaker, yang terdiri dari 186 pasal dan 15 bab yang terbagi dalam 11 klaster.
“Klaster tersebut termasuk perbaikan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, perizinan usaha, ketenagakerjaan, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, serta kemudahan berusaha,” ujarnya.
Adapun survei PMR terbaru diluncurkan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD) pada Rabu 10 Juli 2024 di Paris, Prancis.
Survei ini merupakan inisiatif untuk mengidentifikasi bagaimana suatu negara menciptakan lingkungan bisnis kondusif, meningkatkan transparansi dalam dunia bisnis, serta mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Survei PMR ini dilakukan pada 38 negara anggota OECD dan beberapa negara mitra, termasuk Indonesia.
Sebagai apresiasi atas keberhasilan dalam melakukan reformasi kebijakan, Indonesia diundang oleh OECD untuk menjadi pembicara dalam rilis PMR tersebut.
Indonesia diundang bersama Yunani dan Peru yang juga berhasil melakukan reformasi kebijakan.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, yang hadir mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan komitmen dan keberhasilan Indonesia dalam implementasi reformasi struktural.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenko Perekonomian: Peningkatan PMR RI buktikan UU Ciptaker efektif
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024