Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara Ridwan Arsan dengan pidana lima tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan terhadap Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Arsan dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata JPU KPK Greafik saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Haryanta selaku ketua majelis hakim Tipikor dengan didampingi dua hakim anggota masing-masing Kadar Noh dan R. Moh Jacob Widodo.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ridwan Arsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
JPU yakin perbuatan yang dilakukan Ridwan Arsan dan mengajukan tuntutan lima tahun penjara karena terdakwa terbukti menerima uang Rp1,1 miliar dari Imran Yakub untuk mengangkat dirinya menjadi kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara.
Ridwan Arsan dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto 65 ayat (1) KUHP.
Sebelum menuntut terdakwa, JPU KPK terlebih dahulu menghadirkan 14 orang saksi dalam perkara suap itu.
Mereka yang dihadirkan sebagai saksi terkait kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah Muhammad Miftah Bay, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Suryanto Andili, Kepala Dinas Kehutanan M. Sukur Lila, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fachruddin Tukuboya, Kepala Dinas Kesehatan dr. Idhar Sidi Umar.
Kepala Bappeda Sarmin Adam, Kepala Dinas Perdagangan Yudhitya Wahab, mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate, Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, Husnawati, Noldi Kasim, M. Samin, M. Saleh, dan Maftuch.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU KPK tuntut mantan Kepala BPBJ Maluku Utara lima tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Arsan dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata JPU KPK Greafik saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Haryanta selaku ketua majelis hakim Tipikor dengan didampingi dua hakim anggota masing-masing Kadar Noh dan R. Moh Jacob Widodo.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ridwan Arsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
JPU yakin perbuatan yang dilakukan Ridwan Arsan dan mengajukan tuntutan lima tahun penjara karena terdakwa terbukti menerima uang Rp1,1 miliar dari Imran Yakub untuk mengangkat dirinya menjadi kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara.
Ridwan Arsan dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto 65 ayat (1) KUHP.
Sebelum menuntut terdakwa, JPU KPK terlebih dahulu menghadirkan 14 orang saksi dalam perkara suap itu.
Mereka yang dihadirkan sebagai saksi terkait kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah Muhammad Miftah Bay, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Suryanto Andili, Kepala Dinas Kehutanan M. Sukur Lila, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fachruddin Tukuboya, Kepala Dinas Kesehatan dr. Idhar Sidi Umar.
Kepala Bappeda Sarmin Adam, Kepala Dinas Perdagangan Yudhitya Wahab, mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate, Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, Husnawati, Noldi Kasim, M. Samin, M. Saleh, dan Maftuch.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU KPK tuntut mantan Kepala BPBJ Maluku Utara lima tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024