Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi modal dan pertanggungjawaban belanja barang serta jasa tidak sesuai ketentuan dalam Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan Agung tahun 2023.

“Permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara antara lain realisasi belanja modal yang tidak sesuai ketentuan, di antaranya terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2,19 miliar. Selain itu, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada satuan kerja Kejaksaan RI tidak sesuai ketentuan, di antaranya terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp3,99 miliar,” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kejaksaan Agung kepada Jaksa Agung S.T. Burhanuddin, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Dalam rangka menindaklanjuti kelebihan bayar tersebut, pihak Kejaksaan dan pihak lain yang terkait telah melakukan penyetoran ke kas negara sebelum LHP diterbitkan. Pihaknya mengapresiasi atas tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung.

Di samping itu, terdapat kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang menjadi perhatian BPK, antara lain pengelolaan dan upaya penyelesaian piutang uang pengganti (UP) serta pengelolaan dan penatausahaan persediaan barang rampasan belum memadai.

Dia meminta Kejaksaan perlu memperhatikan peraturan maupun kebijakan pengadaan barang dan jasa, serta menerapkan SPI yang memadai atas pertanggungjawaban belanja.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kelebihan pembayaran yang merupakan temuan berulang dalam pemeriksaan BPK. Penerapan SPI yang memadai sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran baik administratif maupun pidana," ujarnya.

Dengan adanya komitmen pimpinan kementerian/lembaga yang kuat, lanjut Nyoman, maka dapat memperbaiki kelemahan yang terjadi, serta temuan berulang dengan cara menyediakan sumber daya dan infrastruktur sesuai kebutuhan.

"Kami berharap pemeriksaan BPK juga dapat mendorong penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi lintas kementerian/lembaga dalam rangka menjamin tata kelola pemerintahan yang baik," ungkap dia.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK: Realisasi modal tak sesuai ketentuan dalam LK Kejaksaan Agung

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024