Ternate (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua tersangka, AS dan RH, asal Kabupaten Halmahera Utara, dalam kasus dugaan kepemilikan dua granat aktif di dalam "speed boat" yang akan dibawa ke Sofifi saat bersamaan dengan pleno rekapitulasi KPU Malut.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar mengatakan di Ternate, Rabu, granat yang dibawa itu berasal dari Galela, Kabupaten Halmahera Utara milik kedua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut.

"Kami masih tetap melakukan penyidikan dan siapa yang merakit granat jenis nanas itu masih dalam penyidikan pihak Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Malut," katanya.

Menurut dia, kedua orang yang ditetapkan tersangka itu diduga merupakan pemilik granat aktif itu, namun sejauh ini pihak penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui siapa aktor yang merakit bom tersebut.

Polda Malut juga belum memastikan apakah kedua ini merupakan tim sukses pasangan calon gubernur/wakil gubernur tertentu atau bukan, karena semuanya masih dalam penyidikan.

Oleh karena itu, keduanya akan diancam hukuman di atas 20 tahun penjara karena melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata api.

Sedangkan, 39 orang lainnya yang ditahan bersama dua tersangka tersebut kini telah diizinkan untuk pulang, tetapi mereka juga sewaktu-waktu akan dipangil untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut.

Sebelumnya, penemuan granat dan bom rakitan tersebut bermula ketika aparat kepolisian melakukan razia terhadap semua armada speed boat yang akan berangkat dari Ternate menuju Sofifi, ibukota Provinsi Malut pada Senin (11/11) pagi.

Razia tersebut dilakukan terkait dengan akan digelarnya rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada Malut putaran kedua oleh KPU Malut di Sofifi, guna mencegah kemungkinan adanya hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan rapat pleno itu.

Ia mengatakan, saat aparat kepolisian merazia sebuah speed boat di pangkalan dermaga semut, menemukan dua granat aktif, satu bom rakitan dan dua senjata tajam berupa parang yang disimpan dalam kantong plastik. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013