Kepolisian Daerah Maluku selama bulan Juli 2010 menerima penyerahan lima pucuk senjata api rakitan laras panjang bersama sebuah granat tangan aktif jenis nanas dari masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat.Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johanes Huwae di Ambon, Jumat, mengatakan, penyerahan senjata api dan bahan peledak ini dilakukan warga setelah diberi imbauan oleh petugas yang melakukan pertemuan secara langsung."Senpi dan bahan peledak ini diduga merupakan sisa-sisa peninggalan konflik Maluku 1999 yang belum sempat diserahkan ke polisi atau TNI untuk dimusnahkan, sebab mereka bertempat tinggal di pelosok desa atau sengaja disimpan untuk berburu hewan liar di hutan," katanya.Namun kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak tanpa izin pihak berwenang tetap akan dikenai sanski yang berat sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1959 tentang membuat, menyimpan atau membawa senjata api tanpa izin.Huwae mengatakan, aparat kepolisian dari Resmob Polda Maluku mendatangi sejumlah desa di Kabupaten SBT untuk memberikan penyuluhan sekaligus menyerahkan senjata dan amunisi maupun bahan peledak secara sukarela.Penyuluhan disertai imbauan kepada warga untuk tidak menyimpan barang berbahaya ini dilakukan karena sebelumnya, aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan dan mencurigai sejumlah warga."Dengan mengantongi surat perintah tugas Direskrim Polda Maluku nomor SP.Gas/97 /VII/2010/Direskrim tanggal 10 Juli 2010, petugas mendatangi Desa Huse, Kamariang dan Desa Kamal untuk melakukan pertemuan dengan warga dan aparat desa," katanya.Bila tidak dilakukan penyerahan senpi dan bahan peledak secara sukarela, maka polisi akan melakukan penggerebegan ke rumah-rumah penduduk yang dicurigai memiliki dan penyimpan barang tersebut.
Warga SBB Serahkan Senpi Rakitan dan Granat
Jumat, 23 Juli 2010 14:26 WIB