Ambon (ANTARA) - Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Maluku melayani tes kesehatan jiwa calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengevaluasi kesiapan dan kesesuaian mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab pada jabatan.
“Pemeriksaan kesehatan rohani atau kesehatan jiwa merupakan salah satu syarat untuk calon PPPK dan CPNS di Maluku. RSKD mempunyai pelayanan tersebut karena memiliki tenaga dokter jiwa,” kata Direktur RSKD Maluku dr Sherly Yakobus di Ambon, Rabu.
Dia mengatakan saat ini 6.380 calon PPPK maupun PNS telah terkonfirmasi mengikuti pemeriksaan kesehatan jiwa dengan rincian calon pegawai lingkup Provinsi Maluku sebanyak 900 orang, Kabupaten Tanimbar sebanyak 790 orang, Maluku Barat Daya sebanyak 1.400 orang, Tual 500 orang, Maluku Tenggara 490 orang, Buru sekitar 500 orang, Buru Selatan sekitar 500 orang, dan Kota Ambon sekitar 1.000 orang.
"Lalu kementerian kita tidak tahu pasti infonya berapa tapi kalau dari PUPR yang sudah menyurati ke kami sekitar 300 orang, itu belum termasuk kementerian yang lain,” katanya.
Ia mengatakan untuk Kabupaten Seram Bagian Timur sampai saat ini belum mengonfirmasi jumlah calon pegawai.
Berkaitan dengan hal itu, pihaknya telah mendapat surat dari pemerintah daerah setempat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengirimkan tim ke kabupaten/kota untuk melakukan pemeriksaan kepada para calon pegawai.
“Karena dilihat dari biaya yang besar apabila calon pegawai yang datang ke RSKD, jadi untuk menghemat biaya kami yang akan datang ke kabupaten kota. Selanjutnya khusus untuk Seram Bagian Barat karena jumlahnya sedikit dan jaraknya tidak begitu jauh, maka kami sarankan datang ke RSKD Maluku langsung,” katanya.
Terkait dengan waktu pelayanan dimulai dari Senin hingga Sabtu, sedangkan Minggu hanya wawancara, waktu pelayanan dibuka pukul 08.00-14.00 WIT dengan dua kali pendaftaran ulang yakni pada 08.00 dan 12.00 WIT.
Pemeriksaan rohani atau kesehatan jiwa ini menggunakan metode Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).Tes MMPI adalah prosedur untuk menentukan atau mendeteksi gangguan mental seseorang. Hasilnya ditentukan dalam skala 0-9, tergantung pada jenis masalah yang mendasari.