Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menerapkan pasar tertib ukur dalam upaya memberikan rasa aman ke para konsumen saat berbelanja di berbagai pasar tradisional di daerah ini.
"Sehingga diharapkan pasar dapat menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Harapan besar kami, Pasar di kota Ternate juga dapat dapat menjadi salah satu nominasi Pasar Tertib Ukur dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan," kata Plt Kadis Perindag Kota Ternate, Nursidah Dj Mahmud di Ternate, Minggu.
Ia menyatakan, sesuai Sidang Tera Ulang diperoleh jumlah Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang di tera/tera ulang sebanyak 512 timbangan yang terdiri dari 496 timbangan dinyatakan sah dan 16 timbangan dinyatakan rusak.
Nursida mengatakan bahwa agenda rutin UTD metrologi legal berupa sidang tera ulang ini setiap setahun sekali tujuannya untuk memastikan alat-alat ukur di pasar sesuai standar yang berlaku.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil pengujian di Pasar Bastiong, Pasar Dufa-dufa, Pasar Kotabaru dan Pasar Higienis pada Rabu 24 Juli 2024 diperoleh jumlah UTTP yang di tera/tera ulang sebanyak timbangan yang terdiri dari timbangan dinyatakan sah dan timbangan dinyatakan rusak.
"Alat UTTP yang dinyatakan sah dalam pengujian diberikan tanda sah tahun 24 yang artinya UTTP tersebut telah ditera/tera ulang tahun 2024.
Selain diberi tanda sah, UTTP juga diberikan tanda stiker untuk memudahkan pedagang mengingat jatuh tempo tera/tera ulang 1 tahun di tahun berikutnya," jelasnya.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil pengujian di Pasar Bastiong, Pasar Dufa-dufa, Pasar Kotabaru dan Pasar Higienis sampai hari ini Rabu 24 Juli 2024 diperoleh jumlah UTTP yang di tera/tera ulang sebanyak 421 timbangan yang terdiri dari 407 timbangan dinyatakan sah dan 14 timbangan dinyatakan rusak," kata Agus.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian di Pasar Bastiong, Pasar Dufa-dufa, Pasar Kotabaru dan Pasar Higienis.
Seperti diketahui, PT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) melakukan Sidang Tera Ulang yang bertujuan memastikan akurasi dan ketepatan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik pedagang.
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Ternate, Agus Riyanti, S.Si, M.Ec.Dev menambahkan, pelaksanaan sidang tera ulang ini merupakan bagian komitmen dari pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan kejujuran kebenaran ukuran dalam bertransaksi.
"Kegiatan Sidang Tera Ulang di pasar wilayah kota Ternate ini menjadi sangat penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan setiap alat ukur yang digunakan di pasar memiliki ukuran yang tepat," ujar Agus.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 17 sampai dengan 30 Juli 2024 dengan sasaran seluruh pasar wilayah Kota Ternate dan sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan Alat UTTP, salah satunya dengan kegiatan Sidang Tera Ulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Sehingga diharapkan pasar dapat menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Harapan besar kami, Pasar di kota Ternate juga dapat dapat menjadi salah satu nominasi Pasar Tertib Ukur dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan," kata Plt Kadis Perindag Kota Ternate, Nursidah Dj Mahmud di Ternate, Minggu.
Ia menyatakan, sesuai Sidang Tera Ulang diperoleh jumlah Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang di tera/tera ulang sebanyak 512 timbangan yang terdiri dari 496 timbangan dinyatakan sah dan 16 timbangan dinyatakan rusak.
Nursida mengatakan bahwa agenda rutin UTD metrologi legal berupa sidang tera ulang ini setiap setahun sekali tujuannya untuk memastikan alat-alat ukur di pasar sesuai standar yang berlaku.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil pengujian di Pasar Bastiong, Pasar Dufa-dufa, Pasar Kotabaru dan Pasar Higienis pada Rabu 24 Juli 2024 diperoleh jumlah UTTP yang di tera/tera ulang sebanyak timbangan yang terdiri dari timbangan dinyatakan sah dan timbangan dinyatakan rusak.
"Alat UTTP yang dinyatakan sah dalam pengujian diberikan tanda sah tahun 24 yang artinya UTTP tersebut telah ditera/tera ulang tahun 2024.
Selain diberi tanda sah, UTTP juga diberikan tanda stiker untuk memudahkan pedagang mengingat jatuh tempo tera/tera ulang 1 tahun di tahun berikutnya," jelasnya.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil pengujian di Pasar Bastiong, Pasar Dufa-dufa, Pasar Kotabaru dan Pasar Higienis sampai hari ini Rabu 24 Juli 2024 diperoleh jumlah UTTP yang di tera/tera ulang sebanyak 421 timbangan yang terdiri dari 407 timbangan dinyatakan sah dan 14 timbangan dinyatakan rusak," kata Agus.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian di Pasar Bastiong, Pasar Dufa-dufa, Pasar Kotabaru dan Pasar Higienis.
Seperti diketahui, PT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) melakukan Sidang Tera Ulang yang bertujuan memastikan akurasi dan ketepatan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik pedagang.
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Ternate, Agus Riyanti, S.Si, M.Ec.Dev menambahkan, pelaksanaan sidang tera ulang ini merupakan bagian komitmen dari pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan kejujuran kebenaran ukuran dalam bertransaksi.
"Kegiatan Sidang Tera Ulang di pasar wilayah kota Ternate ini menjadi sangat penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan setiap alat ukur yang digunakan di pasar memiliki ukuran yang tepat," ujar Agus.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 17 sampai dengan 30 Juli 2024 dengan sasaran seluruh pasar wilayah Kota Ternate dan sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan Alat UTTP, salah satunya dengan kegiatan Sidang Tera Ulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024