Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, mengingatkan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemkot untuk memasukkan laporan pertanggungjawaban keuangan semester I tahun anggaran 2024.
"Sampai saat ini baru empat OPD yang telah menyerahkan laporan semester I tahun 2024. Secara tidak langsung masih banyak OPD yang belum menyerahkan LPJ keuangan semester I, " katanya di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, batas waktu memasukkan laporan keuangan adalah 30 hari setelah berakhir semester, yang artinya jatuh pada Selasa (30/7), sehingga diharapkan tanggungjawab pimpinan OPD untuk mengingatkan bendahara untuk menyelesaikan.
Laporan pertanggungjawaban keuangan semester ada dalam sistem, artinya jika ada satu OPD belum memasukkan laporan tersebut, maka akan berpengaruh pada terlambat laporan pertanggungjawaban secara keseluruhan.
"Filosofinya nila setitik merusak susu sebelanga dan Sanksi atas keterlambatan tersebut, sesuai ketentuan, bisa berakibat pada penundaan penyaluran DAU (Dana Alokasi Umum), " ujarnya.
DAU tidak diterima bukan salah bagian keuangan, sekretaris kota atau Penjabat Wali Kota Ambon, tetapi pimpinan OPD dan bendahara.
"Secara tidak langsung dikembalikan ke para pimpinan OPD dan bendahara yang bertanggung jawab, " katanya.
Ia menyatakan, alternatif yang bisa ditempuh untuk OPD yang belum memasukkan LPJ keuangan adalah harus membuat surat pernyataan, yang menyatakan bahwa anggaran masih dikelola dan belum bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pimpinan OPD tidak bisa melakukan permintaan berikutnya sebelum menyelesaikan yang dulu.
"Jadi jika gaji terlambat masuk tidak usah saling menyalahkan, karena itu saya ingatkan agar seluruh laporan pertanggungjawaban harus lengkap 100 persen," katanya.
Dirinya berharap hal ini akan menjadi perhatian dari para pimpinan OPD dan bendahara di lingkup Pemkot.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024