Ambon (Antara Maluku) - Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengeksekusi enam objek rumah Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku di Jalan Dewi Sartika, Karang Panjang, Kota Ambon.

"Pelaksanaan eksekusi ini sesuai inkrah (kekuatan hukum tetap) Pengadilan Negeri Ambon Nomor 116/PDT/2008/PN.AB, atas penggugat keluarga Hua dan tergugat Departemen Kesehatan (Depkes)," kata Panitera PN Ambon Dominggus Mamong, Selasa.

Eksekusi rumah di Kecamatan Sirimau itu dimulai pukul 09.00 WIT disaksikan puluhan warga serta dijaga ketat aparat kepolisian gabungan dari POlres Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Sabhara.

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Bintang Juliana memimpin langsung personel kepolisian menjaga proses eksekusi menggunakan alat pentung, tameng dan senjata laras panjang di sekitar lokasi eksekusi.

Proses eksekusi rumah dan tanah seluas 6.800 m2 itu mendapat protes dari warga yang rumahnya digusur tetapi selanjutnya berjalan kondusif tanpa perlawanan. Eksekusi juga menggunakan alat berat yang bekerja juga didampingi oleh anggota polisi bersenjata lengkap.

Kuasa Hukum Keluarga Hua, Remon Tasane mengungkapkan proses eksekusi dilakukan itu setelah memberikan kesempatan kepada penghuni untuk meninggalkan rumah.

"Perkara tersebut telah berlangsung sejak tahun 2008, tetapi proses eksekusi baru dilaksanakan hari ini. Kami telah menyampaikan pemberitahuan sejak tahun 2012 tetapi tidak direspon oleh para penghuni sehingga hari ini PN melakukan eksekusi," katanya.

Ia mengatakan sengketa tanah antara keluarga Hua dari Negeri Soya, Kota Ambon, terhadap Departemen Kesehatan RI dimulai sejak tahun 2000 dan dimenangkan pihak keluarga Hua.

"Sengketa tanah tersebut berdasarkan surat keputusan Depkes no 46 tahun 1980 dinyatakan batal hukum karena pemohon eksekusi tidak memiliki sertifikat, karena saat itu masih bersatutus tanah adat Negeri Soya dan belum bersertifikat," tandasnya.

Remon mengakui kurang lebih ada 13 rumah yang akan dieksekusi tetapi tujuh rumah lainnya yang telah menyelesaikan perkara dengan pemohon dan Pemerintah Provinsi Maluku sehingga tidak dilakukan eksekusi.

"Mereka telah mengurus sertifikat tanah dan melakukan pembayaran sehingga tidak dilakukan proses eksekusi hari ini," ujarnya.

Ditambahkannya, sesuai aturan yang berlaku setelah permohonan masuk ke PN, enam bulan harus dilakukan proses eksekusi, karena jika melewati enam bulan maka PN akan mendapat teguran dari Mahkamah Agung.

"Perkara ini telah berlangsung sejak setahun yang lalu, sehingga mau tidak mau proses tersebut harus dilaksanakan," tandas Remon.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013