Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua melimpahkan berkas perkara pemalsuan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

"Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian hutan dari segala bentuk kejahatan, termasuk pemalsuan dokumen resmi yang merugikan negara," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Fredrik Engelbert Tumbel, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan tersangka kasus tindak pidana kehutanan ini adalah AVL (36) yang merupakan Operator Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Ia diduga dengan sengaja memalsukan SKSHHK-KO.

Barang bukti yang disertakan dalam kasus ini berupa kelompok kayu gergajian jenis belo hitam (Diospyros spp) sebanyak 257 keping atau setara 14.4188 meter kubik, tiga lembar dokumen SKSHHK-KO, satu unit laptop, dan beberapa bukti lainnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 88 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 huruf a dan Pasal 14 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.

Ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini. "Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 14.30 WIT. Tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua berpapasan dengan tiga truk bermuatan kayu di Jalan Raya Provinsi, Ambon –Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mencurigai keabsahan dokumen SKSHHK-KO karena tidak disertai dengan lampiran Daftar Kayu Olahan. Selain itu, tim juga menaksir bahwa jumlah muatan tidak sesuai dengan yang tertera di dokumen.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIV Ambon untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan jumlah kubikasi yang tertera dalam dua dokumen SKSHHK-KO dengan data yang tercatat dalam SIPUHH.

Dokumen SKSHHK-KO dengan Nomor Seri KO.A.0950551 mencantumkan volume sebesar 4.000 meter kubik, sementara data yang tercatat dalam SIPUHH hanya menunjukkan 1.000 m kubik.

Hal serupa terjadi pada dokumen SKSHHK-KO Nomor Seri KO.A.0950554, yang mencantumkan volume 4.000 meter kubik, tetapi dalam data SIPUHH hanya tercatat sebesar 2.000 meter kubik.

Fredrik mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

"Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam kita. Mari kita jaga hutan kita untuk generasi mendatang," ucapnya.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024