Ambon (Antara Maluku) - Anggota DPRD Maluku, Melki Frans menegaskan, bila keputusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekutorial maka perlu ada pertimbangan untuk membubarkan lembaga tersebut,

"Sebaiknya dipertimbangkan lagi untuk membubarkan PTUN di seluruh Indonesia karena manfaatnya tidak ada, kalau ternyata keputusannya tidak bisa dieksekusi," kata Melki Frans di Ambon, Rabu.

"Buat apa ada sebuah lembaga peradilan administrasi negara yang mengadili orang yang berlelah menyampaikan masalah mereka dan pengadilan lewat mekanismenya mengeluarkan keputusan, tapi akhirnya keputusan tersebut tidak ada eksekusi," tandasnya.

Menurut Melki, pilkada gubernur-wagub putaran kedua telah berjalan sesuai agenda KPU tanggal 14 Desember 2013, dan masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya untuk memilih pasangan yang mereka inginkan.

Persoalan yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah upaya hukum dari bakal calon gubernur independen Jacky Noya sampai saat ini masih berlangsung dengan keputusan PTUN yang telah inkrah.

"Pertanyaan kritisnya, apakah pasangan yang menang dalam pilkada putaran kedua ini dapat dilantik atau tidak dengan adanya keputusan PTUN yang memenangkan gugatanJack Noya - Adam Latuconsina terhadap KPU dimana KPU diminta mengubah surat keputusan mengenai bakal calon gubernur-wakil gubernur Maluku 2013-2018," katanya.

"Saya pikir KPU sebagai lembaga yang telah melakukan kesalahan administrasi dalam rangka memverifikasi bakal calon gubernur dan balon cawagub ketika itu, dan bila keputusan PTUN itu tidak memiliki kekuatan eksekusi maka sebaiknya lembaga peradilan itu dibubarkan saja," kata Melki yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku.

Pewarta:

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013