Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo untuk menentukan waktu pengumuman perombakan (reshuffle) kabinet itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden.
 
"Terserah kepada Presiden mau reshuffle tanggal 19, tanggal 20, hak beliau ya. Hak prerogatif presiden," kata Zulhas, sapaan karibnya di Kantor DPP PAN, Jakarta, Rabu.
 
Dia pun menegaskan bahwa Presiden mengantongi hak prerogatif dalam memutuskan melakukan perombakan kabinet.
 
"Reshuffle itu haknya presiden, kan beliau punya hak prerogatif," ujarnya.
 
 
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menekankan pihaknya belum mendengar kabar tentang perombakan kabinet.
 
Hal itu disampaikan Yusuf menyoal beredarnya kabar akan dilakukannya perombakan Kabinet Indonesia Maju dalam waktu dekat.
 
"Kami belum mendengar tentang reshuffle kabinet. Bapak Presiden sudah sampaikan bahwa 'jika diperlukan'," ujar Yusuf dalam keterangan tertulis di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur (14/8).
 
Yusuf mengatakan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif mengenai perombakan kabinet ini.


 
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga menekankan bahwa perombakan kabinet hanya akan dilakukan jika diperlukan.
 
"Ya kalau diperlukan. Saya 'kan sudah ngomong dari dulu, kalau diperlukan. Saya masih punya hak prerogatif itu," kata Jokowi di sela kegiatan kerja di IKN.
 
Saat ditanya apakah reshuffle sudah diperlukan atau belum saat ini, Jokowi tampak terkekeh.

 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Hak Presiden tentukan waktu perombakan kabinet

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024