Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo bersama General Manager (GM) PT. Pelindo (Persero) Regional IV Ambon Akira Fauzi menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait perpanjangan kerja sama dalam penanganan keperdataan dan tata usaha negara (Datun).

"Penandatanganan kerja sama ini merupakan upaya Kejaksaan Republik Indonesia sebagai jaksa pengacara negara untuk bertindak menjadi mediator atau fasilitator," kata Kepala Kejati MalukuAgoes Soenanto Prasetyo, di Ambon, Jumat.

Menurut dia, jaksa sebagai pengacara negara ini hadir untuk memediasi dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan yang terjadi antarlembaga negara, instansi pemerintah pusat atau daerah, serta BUMN/BUMD pada bidang Datun.

Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan sebuah langkah awal pencegahan terhadap potensi permasalahan atau sengketa hukum bidang Datun. Kejati Maluku melalui jaksa pengacara negara dapat memberikan pendapat hukum terhadap potensi permasalahan yang mungkin akan dihadapi ke depan.

"Kami juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pihak PT. Pelindo (Persero) Regional IV Ambon dalam hal penyelesaian masalah/sengketa hukum yang akan dihadapi ke depan terkait keperdataan dan tata usaha negara melalui jaksa pengacara negara di Kejati Maluku," ucapnya.

Sementara GM PT. Pelindo (Persero) Regional IV Ambon Akira Fauzi menyampaikan terima kasih kepada Kajati Maluku yang telah hadir dalam kegiatan dimaksud.

"Penandatanganan perpanjangan kerja sama ini merupakan sebuah kolaborasi di bidang perdata dan tata usaha negara antara PT. Pelindo (Persero) Regional IV dengan Kejati Maluku," katanya.

Menurut dia, kehadiran jaksa pengacara negara bisa membantu memberikan pendapat hukum sekaligus mediator untuk upaya penyelesaian bila timbul persoalan hukum ke depan.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024