Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ajudan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Ramadhan Ibrahim, berupa sanksi empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
JPU KPK, Greafik dalam tuntutannya, Kamis, meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menyatakan terdakwa Ramadhan Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Dia menyebut, sebagaimana dalam dakwaan pertama yakni Kkesatu melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, melanggar Pasai 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, kata Greafik, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU KPK menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,
JPU juga meminta barang bukti Nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 891 dikembalikan kepada Penuntut Umum pada KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa AGK dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada terdakwa.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, Anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi dan Yakob Widodo akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU KPK tuntut 4 tahun 6 bulan pada ajudan mantan Gubernur Malut
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
JPU KPK, Greafik dalam tuntutannya, Kamis, meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menyatakan terdakwa Ramadhan Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Dia menyebut, sebagaimana dalam dakwaan pertama yakni Kkesatu melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, melanggar Pasai 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, kata Greafik, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU KPK menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,
JPU juga meminta barang bukti Nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 891 dikembalikan kepada Penuntut Umum pada KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa AGK dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada terdakwa.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, Anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi dan Yakob Widodo akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU KPK tuntut 4 tahun 6 bulan pada ajudan mantan Gubernur Malut
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024