Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsii Maluku Utara belum menonaktifkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) berinisial AA yang ditahan Kejari Ternate dalam kasus korupsi dana Karang Taruna senilai Rp1,3 miliar pada APBD-P tahun 2010.
Sekda Provinsi Malut Madjid Husen di Ternate, Jumat, mengatakan pemprov belum memutuskan untuk menonaktifkan AA, meskipun yang bersangkutan telah ditahan oleh kejaksaan.
"Kami tetap menghormati proses hukum, tetapi hingga saat ini kami juga belum menonaktifkan AA, menunggu hingga bersangkutan telah berstatus terdakwa," katanya.
Ia mengharapkan yang dialami Kadispora Malut menjadi pembelajaran bagi seluruh pimpinan SKPD untuk lebih hati-hati dalam mengelola dana di masing-masing instansi.
Kejari Ternate pada Rabu (15/1) menahan AA dalam kasus korupsi penggunaan dana kegiatan Karang Taruna senilai Rp1,3 miliar pada APBD-P tahun 2010.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Ternate, Arsito Johar mengatakan di Ternate, Jumat, penahanan Kadispora Malut dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana karang taruna senilai Rp1,3 miliar murni merupakan masalah hukum.
AA dalam kasus tersebut diduga tidak melakukan pengawasan, sehingga dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat aliran dana yang diterima tersangka dalam anggaran Kegiatan Karang Taruna saat itu, kata Arsito.
Tersangka terancam pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 sub pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
Sekda Provinsi Malut Madjid Husen di Ternate, Jumat, mengatakan pemprov belum memutuskan untuk menonaktifkan AA, meskipun yang bersangkutan telah ditahan oleh kejaksaan.
"Kami tetap menghormati proses hukum, tetapi hingga saat ini kami juga belum menonaktifkan AA, menunggu hingga bersangkutan telah berstatus terdakwa," katanya.
Ia mengharapkan yang dialami Kadispora Malut menjadi pembelajaran bagi seluruh pimpinan SKPD untuk lebih hati-hati dalam mengelola dana di masing-masing instansi.
Kejari Ternate pada Rabu (15/1) menahan AA dalam kasus korupsi penggunaan dana kegiatan Karang Taruna senilai Rp1,3 miliar pada APBD-P tahun 2010.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Ternate, Arsito Johar mengatakan di Ternate, Jumat, penahanan Kadispora Malut dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana karang taruna senilai Rp1,3 miliar murni merupakan masalah hukum.
AA dalam kasus tersebut diduga tidak melakukan pengawasan, sehingga dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat aliran dana yang diterima tersangka dalam anggaran Kegiatan Karang Taruna saat itu, kata Arsito.
Tersangka terancam pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 sub pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014