Ambon (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana Proyek Pembangunan Rumah Khusus untuk TNI/Polri di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 2016 secara bervariasi.
Tuntutan jaksa Grace Siahaya dan kawan-kawan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, dipimpin ketua majelis hakim tipikor Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut terdakwa Dani Supriadi selama delapan tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar subsider dua tahun penjara.
Untuk terdakwa Arthur Parera dituntut jaksa selama enam tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Arthur juga dituntut membayar uang pengganti Rp650 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara.
Para terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1).
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan mereka telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa mengatakan, proyek ini bersumber dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku senilai Rp7 miliar, dimana terdakwa Dani Supriadi adalah Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Khusus untuk TNI/Polri pada dua kabupaten di Maluku ini berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan Kabupaten Maluku Tengah sebanyak dua unit.
Namun sayangnya pekerjaan proyek hingga kini tidak rampung ditangani PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebab progres pekerjaan proyek hanya baru mencapai 58 persen sedangkan pencairan anggaran sudah dilakukan 95 persen atas perintah PPTK.