Ternate (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara masih menghadapi sejumlah kendala untuk mengoptimalkan perannya, di antaranya terbatasnya personel yang dimiliki.

"BNN Malut idealnya memiliki 169 personel, tetapi yang ada sekarang kurang dari 50 personel," kata Kepala BNN Malut Kombes Pol Elly Djamaluddin di Ternate, Minggu.

Bahkan khusus untuk tenaga penyidik dari kepolisian yang ada di BNN Malut, saat ini hanya lima orang, padahal idealnya di atas 20 orang, mengingat kasus penyalahgunaan narkoba di Malut belakangan ini cukup banyak.

Ia mengatakan walaupun memiliki keterbatasan personel, BNN Malut tetap berupaya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik, di antaranya dengan mengintensifkan sosialisasi mengenai upaya pencegahan narkoba kepada masyarakat, termasuk di berbagai instansi pemerintah dan swasta.

Selain itu, BNN Malut juga terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Polda dan pemerintah setempat, karena usaha mengantisipasi penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab instansi tertentu.

Ia mengharapkan setiap masyarakat yang tertangkap mengkonsumsi narkoba harus menjalani rehabilitasi, karena kalau hanya diproses secara hukum dengan cara dipenjara, maka setelah bersangkutan keluar pasti akan kembali lagi mengkonsumsi narkoba.

Ely mengatakan BNN Malut saat ini tengah memproses tiga kasus penyalahgunaan narkoba untuk diteruskan ke kejaksaan, selain itu, telah pula mengirim sedikitnya 22 orang pecandu narkoba untuk menjalani rehabilitasi di luar Malut.

BNN Malut terus mengintensifkan penyuluhan kepada masyarakat, termasuk membentuk kader anti narkoba di tingkat SMP dan SMA serta organisasi masyarakat untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba di daerah ini.

BNN Malut juga telah melayangkan surat untuk tes urine bagi para pejabat di lingkup Pemprov Malut dan seluruh pemkab/pemkot di Malut, untuk dilakukan tes urine, sebagai upaya membebaskan penyelenggara Negara dari narkoba.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014