Ambon - Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Maluku Melki Frans menyatakan pihaknya akan menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait surat usulan pelantikan pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua selaku Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pilkada putaran kedua.

"Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum ada terkait gugatan pasangan calon dari jalur independen Jack Noya-Adam Latuconsina terhadap KPU Maluku yang telah dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar.," kata Melki di Ambon, Minggu.

Sehubungan dengan itu, kata dia, Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan belum setuju untuk menindaklanjuti surat usulan pelantikan Said-Zeth yang diajukan KPU Maluku ke Mendagri.

Melki juga menyayangkan adanya pendapat bahwa keputusan DKPP tidak berpengaruh terhadap hasil pilkada putaran kedua yang dimenangkan pasangan Said-Zeth.

"Kalau KPU bilang keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berpengaruh, itukan pendapat mereka," katanya.

Ia berharap semua pihak menghormati proses persidangan komisioner KPU dan Bawaslu Maluku di DKPP sampai dinyatakan berakhir dan punya keputusan final.

Keputusan PTUN, kata Melki, tetap punya nilai. Buktinya, KPU pusat pernah dua kali berturut-turut mengubah keputusannya  dengan memasukkan PBB dan PKPI sebagai parpol peserta pemilu 2014, setelah sebelumnya menyatakan dua partai tersebut tidak lolos verifikasi.

"Itu artinya PTUN punya pengaruh terhadap keputusan-keputusan lembaga negara dan karena itu semua pihak sebaiknya tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang membohongi rakyat, dan sebaiknya menunggu keputusan final di DKPP," katanya.

"Mendagri tentunya sangat mempertimbangkan persoalan-persoalan hukum apalagi terkait dengan masalah administrasi negara, sehingga semua pertimbangan mesti diberikan secara jujur oleh lembaga ini atas nama rakyat kepada pemerintah dalam hal ini Presiden dan Mendagri," tambahnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014